Vonis Empat Terdakwa Kasus Korupsi Bank Sumut Syariah Kisaran, Kerugian Negara Rp 4,08 Miliar
Kisaran, Sumatra Utara – jurnalpolisi.id
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) pada Jumat, 6 Desember 2024, resmi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,08 miliar.
Keempat terdakwa yang terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi adalah Muhammad Hidayat, Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara; Eka Herry Asmadhi, mantan pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran; Ahmad Rasyid; dan Riski Harnas Harahap, analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, yang menyatakan bahwa para terdakwa melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Dalam putusan yang dibacakan, Hakim Lucas menegaskan bahwa Muhammad Hidayat, terdakwa yang paling berat hukumannya, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hidayat juga melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Oleh karena itu, Hidayat dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,08 miliar. Jika dalam satu bulan Hidayat tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlah tersebut masih belum mencukupi, Hidayat akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara. Eka Herry Asmadhi, mantan pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran, dihukum dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Riski Harnas Harahap, analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan denda yang sama. Ketiga terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang mempengaruhi keputusan hakim adalah tindakan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga, turut dipertimbangkan dalam penentuan vonis.
Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gerald Badia Febian, lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan. Sebelumnya, JPU menuntut Hidayat dengan hukuman delapan tahun penjara, sementara terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Hakim Ketua Lucas memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan uang negara dan langkah maju dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Laporan oleh Husaini Yafizam, Kabiro Batu Bara