Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
Sekadau – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Senin (2/12/2024). Pelaku berinisial AK (18), warga Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, ditangkap saat membawa sekitar 665 liter solar menggunakan mobil Toyota Calya berwarna merah.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Sungai Padak, Desa Tembesuk, Kecamatan Nanga Mahap. Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas Sat Reskrim Polres Sekadau menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pelaku AK berhasil dihentikan dan diamankan pada pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total volume sekitar 665 liter,” ucap AKP Agus, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, solar bersubsidi tersebut dibeli dari wilayah Sanggau dan rencananya akan dijual kembali di Nanga Mahap. Barang bukti berupa 16 jerigen dengan ukuran berbeda dan satu unit mobil Toyota Calya warna merah kini telah diamankan di Polres Sekadau. Pelaku AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi.
“Tersangka AK akan dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” ujar AKP Agus.(LS)