Gugatan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Asset di Terima MK RI.
Jakarta, jurnalpolisi.id
Tim kuasa hukum pasangan Afrizal Sintong SIP MSi – Setiawan SH, atau yang lebih dikenal dengan ASSET, ajukan gugatan PHP Pilkada Rohil ke MK RI, pada Kamis 5 Desember 2024. Pukul 16 : 48 WIB.
Tim Lawyer Muhammad Salim, SH di dampingi Zulkifli, SH. Menyampaikan gugatan PHP atas beberapa temuan pihaknya yang didukung alat bukti kepada lembaga penyelesaian sengketa Pilkada.
Gugatan tersebut kata mereka karena ingin memperjuangkan prinsip demokrasi Pilkada yang Jurdil.
” Kami mengajukan gugatan ke MK atas adanya dugaan pelanggan yang terstruktur Sistematis dan Masif (TSM),” jelasnya kepada wartawan Jum’at 6 Desember 2024.
Kuasa hukum paslon Asset juga mengakatan, Hal ini dimaksudkan agar kekalahan klien pihaknya pada pilkada 27 Nopember 2024, yang telah di plenokan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir dapat dimaklumi masyarakat.
” Ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui sedikit banyaknya tentang peraturan pelaksanaan Pilkada. Harapan kita tentunya kedepannya adalah pilkada yang jujur adil. ( Jurdil),” tegas mereka.
Tambahnya, Sementara itu untuk diketahui berkas gugatan ini sendiri telah di register oleh MK RI melalui surat Nomor 31/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pungkas mereka.
Kabiro Panca Sitepu