Unit Reskrim Polsek Klapanunggal Bersama Satreskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Subsidi Ilegal
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bersama Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg yang dilakukan tanpa izin resmi. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (4/12/2024), di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Praktik ilegal ini melibatkan delapan pelaku yang memiliki peran masing-masing. Para pelaku antara lain bertugas sebagai pengawas, pelaku penyuntikan, supir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.
Modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik berbahan besi yang dikenal sebagai tombak. Untuk mendukung proses tersebut, para pelaku juga menggunakan es balok. Praktik ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku yang menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut, “ungkap AKP Silfi, Jumat (6/12/2024).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1 unit truk, 1 unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kg kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kg kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kg berisi penuh.
Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, pun menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga enam miliar rupiah.
Kami juga mengimbau masyarakat Klapanunggal agar melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)