KPU Malra Tetapkan 3 TPS Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Malra,: jurnalpolsi.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah memenuhi unsur.
Dilansir sebelumnya bahwa KPU hanya akan melakukan PSU di satu Ohoi (Desa) yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran siap dilakukan. Namun ada tiga TPS yang telah memenuhi kriteria PSU
Dimana informasi itu disampaikan langsung ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat melalui Confrensi perss pada Rabu (04/12/2024) malam di Kantor KPU
Hingga tanggal 4 Desember, KPU Malra telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2024 di tujuh kecamatan, yaitu:
Kecamatan Manyeuw
Kecamatan Hoat Sorbay
Kecamatan Kei Kecil Timur
Kecamatan Kei Kecil Barat
Kecamatan Kei Besar Selatan
Kecamatan Kei Besar
Kecamatan Kei Besar Selatan Barat
Rekomendasi Bawaslu dan Tindak Lanjut KPU
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Tenggara melalui Panwaslu, terdapat sejumlah TPS yang diduga terjadi pelanggaran dan diajukan untuk PSU. TPS tersebut meliputi:
TPS 01 Desa Hoor Islam, Kecamatan Kei Besar Utara Timur
TPS 01 Mun Werfaan, Kecamatan Kei Besar Utara Barat
TPS 01 dan 02 Dian Pulau, Kecamatan Hoat Sorbay
TPS 01 Mun Ohoiir, Kecamatan Kei Besar Utara Barat
TPS 01 Danar Ohoiseb, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan
KPU Malra telah melakukan kajian mendalam terhadap rekomendasi tersebut, mengacu pada Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil kajian, hanya tiga TPS yang dinyatakan memenuhi unsur pelaksanaan PSU, yaitu TPS 01 Mun Ohoiir serta TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate.
TPS 01 Mun Ohoiir
PSU dijadwalkan pada 5 Desember 2024, dengan total 323 surat suara, termasuk cadangan 2,5 persen. Logistik untuk PSU ini telah disiapkan dan didistribusikan ke lokasi.
TPS 01 dan 02 Desa Danar Ternate
PSU di kedua TPS ini akan dilaksanakan pada 7 Desember 2024.
Adapun Jumlah surat suara yang akan dikirimkan sebanyak 1.149 lembar, termasuk cadangan 2,5 persen.
” Rapat pleno telah digelar untuk menelaah rekomendasi tambahan dari Bawaslu yang masuk pada 3 Desember malam.,”ungkap Oat
Bahwa setelah dirinya bersama-sama dengan para komisioner KPU lainya melakukan kajian, ternyata hanya TPS 01 dan 02 Desa Danar yang juga telah memenuhi syarat untuk dilalukan PSU
KPU memastikan distribusi logistik untuk PSU di Mun Ohoiir telah rampung. Sementara untuk PSU di Danar Ternate, logistik masih dalam tahap persiapan mengingat jumlah surat suara yang lebih besar.
Dengan pelaksanaan PSU ini, KPU Malra berkomitmen menjaga transparansi dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai peraturan.
Panwaslu Kecamatan Kei Besar Utara Barat Nomor: 25/MT.KBUB-10/11.2024, 26/MT.KBUB-10/11.2024 dan 27/MT.KBUB-10/11.2024 yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Hoor Islam, TPS 01 Ohoi Mun Ohoiir dan TPS 01 Ohoi Mun Wearfan.
Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan mengeluarkan satu rekomendasi PSU lewat Surat Ketua Panwaslu Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan Nomor: 05/Rek/MT.KKTS-3/11/2024 yang merekomendasikan adanya PSU di TPS 01 Ohoi Danar Ohoiseb.
Publish by (Melky_JPN)