Kasatpol PP Pekanbaru Janji Memotong Tiang Reklame Raksasa Ilegal Jalan Arifin Ahmad Jumat, 06 Desember 2024
Pekanbaru, jurnalpolisi.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat Dihampiri awak media berjanji akan menebang (memotong) tiang Papan reklame raksasa ilegal yang berada di kawasan Jalan Arifin Ahmad.
“Ya,nanti kita proses (potong,red),sama yang lain juga gitu,”tegas Zulfahmi Adrian,Selasa (2/12/2024) di Balai Serindit,Gedung Daerah Provinsi Riau. Kasatpol PP Pekanbaru menegaskan,pemotongan tiang reklame ilegal di daerah milik jalan tidak hanya yang berada di kawasan Jalan Arifin Ahmad,namun di seluruh Kota Pekanbaru.
Rencana tindakan eksekusi sudah dilakukan sejak Maret 2024 lalu dan rencana itu sudah diposting di akun Instagram Satpol PP Pekanbaru Namun,namun upaya Satpol PP hanya gertak sambal.
Diduga ada Oknum Satpol PP terima upeti,sehingga tiang papan reklame raksasa yang berada secara ilegal di DMJ membahayakan pengendara jalan atau pejalan kaki yang melewati di kawasan tersebut dibiarkan kokoh berdiri di Pekanbaru sampai saat ini.
Kuat dugaan postingan yang di unggah diakun instagram satpolpp kota pekanbaru hanya pelengkap sandiwara saja untuk memanggil si pemilik tiang untuk melakukan negosiasi secara ilegal untuk mendapatkan madu kering,sehingga sampai saat ini kasatpolpp terkesan membiarkan tiang reklame itu.
Pantauan awak media dilapangan,tiang papan reklame tidak hanya berdiri secara ilegal namun juga membahayakan pengendara jalan,karena tiang papan reklame raksasa yang berada di Daerah Milik Jalan (DMJ) bersentuhan langsung dengan kabel listrik.
“Saat ini musim hujan dan angin kencang,dikhawatirkan tiang itu tumbang dan dipastikan jaringan listrik di hantamnya,”Ujar warga penguna jalan saat dihampiri pewarta kemaren.
sumber.radar nusantara
Editor.kabiro tina