PMII Cabang Surabaya Tolak Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri

Surabaya, jurnalpolisi.id

4 Desember 2024 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Surabaya dengan tegas menolak usulan yang menginginkan Polri berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut PMII, usulan ini berpotensi merusak independensi Polri sebagai institusi penegak hukum dan mengancam prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menjaga Independensi Polri

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Umum PMII Cabang Surabaya, MATLUK, Polri telah menunjukkan profesionalisme yang signifikan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengamanan dan pengawalan Pemilu. Keberhasilan Polri dalam melaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuktikan bahwa institusi ini mampu beroperasi tanpa intervensi politik dari pihak manapun.

“Independensi Polri adalah salah satu pilar utama dalam menjaga netralitas, kepercayaan publik, dan keberlangsungan demokrasi. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri hanya akan memperbesar potensi politisasi dan mengurangi efektivitas Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” ujar MATLUK dalam keterangan tertulisnya.

Risiko Politisasi dan Melemahnya Negara Hukum

PMII mengingatkan bahwa keberhasilan Polri selama ini, terutama dalam menjalankan amanat konstitusi, harus dijaga. Penempatan Polri di bawah Kemendagri dikhawatirkan akan mengurangi netralitas dan integritas Polri, yang justru penting dalam menjaga stabilitas negara hukum yang demokratis.

“Sebaliknya, penguatan Polri seharusnya dilakukan dengan pembenahan internal dan peningkatan kapasitas personel, bukan melalui perubahan struktural yang dapat melemahkan prinsip dasar negara hukum,” tambah MATLUK.

Seruan untuk Menjaga Independensi Polri

PMII Cabang Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersama-sama menjaga independensi Polri dan menolak segala bentuk usulan yang berpotensi mengancam fungsi profesionalisme Polri sebagai penegak hukum. Menurut PMII, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa Polri tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kepentingan publik dan keberlanjutan sistem demokrasi Indonesia.

“Kami menyerukan kepada masyarakat untuk tidak hanya memperhatikan aspek struktural, tetapi juga menjaga keberlanjutan profesionalisme Polri sebagai institusi yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” tutup MATLUK.

Dengan langkah ini, PMII berharap agar setiap upaya untuk mengubah struktur Polri tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *