Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 484,8 Gram di Polres Pinrang

Pinrang, jurnalpolisi.id

5 Desember 2024 Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 484,8 gram pada hari Kamis, 5 Desember 2024. Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, Andiko Wicaksono, S.I.K., bersama Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri, serta Kejaksaan Negeri Pinrang yang diwakili oleh Kajari, Bagus Kusni Antara, S.H., M.H.

Setelah selesai pemusnahan barang bukti, Kapolres Andiko Wicaksono menyampaikan bahwa seluruh penegak hukum di Kabupaten Pinrang akan terus bersinergi untuk menjaga dan memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah tersebut. Ia juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pinrang untuk bersama-sama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.

Kapolres menambahkan, terkait dengan jaringan narkotika, tidak menutup kemungkinan bahwa peredaran narkotika ini meluas, bahkan tidak hanya antar kabupaten dan provinsi, tetapi juga bisa sampai ke tingkat internasional.

Sementara itu, Kajari Bagus Kusni Antara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil persidangan, jaringan narkotika yang terungkap berasal dari tiga wilayah, yaitu Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, dan Kota Parepare, yang dikenal dengan julukan “Segitiga Emas.” Wilayah ini disebut-sebut sebagai jalur perlintasan utama bagi peredaran barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi salah satu langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pinrang.

Penulis: Paulus B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *