PDI Perjuangan Banten Siapkan Gugatan ke MK Terkait Anomali Pilkada 2024
Batu Bara – jurnalpolisi.id
PDI Perjuangan Banten tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya anomali dalam Pilkada Banten 2024. Anomali tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, serta aparat yang diduga berperan sebagai instrumen negara dalam Pilkada serentak 2024.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. Bukti-bukti ini nantinya akan menjadi dasar untuk menggugat hasil Pilkada Banten 2024 ke MK.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran sebagai landasan untuk menggugat hasil Pilkada Banten 2024 ke MK,” kata Asep Rahmatullah dalam konferensi pers, Senin (2/12/2024).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa gugatan ini bukan hanya berfokus pada hasil akhir Pilkada, melainkan juga pada upaya menjaga integritas demokrasi di Banten. Pihaknya menegaskan pentingnya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan atau pelanggaran. Namun, Asep juga menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan gugatan ini sepenuhnya akan diserahkan kepada pasangan calon Airin-Ade serta tim hukum pemenangan mereka.
“Kami ingin Pilkada yang adil, jujur, dan bersih,” tegas Asep Rahmatullah, menekankan komitmen partainya untuk memastikan proses demokrasi yang berjalan di Banten sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.
Sementara itu, pihak PDI Perjuangan Banten berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses gugatan ini dengan transparansi dan keadilan, sehingga integritas Pilkada 2024 tetap terjaga.
(Kabiro JPN Batu -Bara Husaini Yafizam)