Pelaku Pembunuhan Siswa Pelajar di Ciomas Bogor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Ciomas
Kabupaten Bogor, – jurnalpolisi.id
Anggota Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor beserta Unit Reskrim Polsek Ciomas pada hari Minggu (1/12/2024) telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang siswa pelajar Bogor yang dilakukan di dalam rumah terduga pelaku sendiri, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (29/11/2024) tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Sirnasari RT 002/006 Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan terduga pelaku bermula Anggota Resmob Satreskrim Polres Bogor beserta Unit Reskrim Polsek Ciomas mendapat informasi keberadaan dari terduga pelaku pembunuhan siswa pelajar Bogor, diketahui diduga pelaku ada di seputaran Stasiun Gondangdia Jakarta Selatan, “ungkap Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Senin (2/12/2024)
Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan informasi tersebut Anggota Resmob Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Ciomas langsung gerak cepat mendatangi lokasi keberadaan diduga pelaku, dan akhirnya benar ditemukan diduga pelaku berada di lokasi Stasiun Gondangdia Jakarta Selatan, karena diduga pelaku melihat mengetahui adanya kedatangan pihak Kepolisian di mana pelaku langsung berupaya mau melarikan diri kabur dan akhirnya pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas terarah terukur dengan melakukan penembakan melumpuhkan tepat pada kaki kanan (bagian betis) diduga pelaku, “ujar Kompol Iwan.
Kemudian diduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa masuk ke dalam mobil dan selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis atas lukanya.
Dan dalam perjalanan pihak Kepolisian melakukan interogasi pemeriksaan wawancara terhadap diduga pelaku terkait pembunuhan tersebut dan di akui langsung oleh diduga pelaku bahwa benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan siswa pelajar Bogor tersebut dengan motif berawal diduga pelaku akan membeli satu buah handphone milik korban melalui Medsos yang ditawarkan korban, lalu korban mendatangi diduga pelaku di rumahnya dikarenakan tidak jauh keberadaan antara rumah korban dan diduga pelaku.
Selanjutnya diduga pelaku melihat korban datang dengan menggunakan sepeda motor akhirnya diduga pelaku berniat untuk menguasai harta korban yaitu mengambil satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit handphone milik korban lalu korban dilakukan penganiayaan serta pembunuhan dengan menggunakan golok menggorok leher korban hingga korban meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian didapati identitas pelaku adalah inisial HS (29 tahun) laki-laki warga Kabupaten Bogor.
Pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk dilakukan proses hukum lanjut melalui penyelidikan pemeriksaan lebih lanjut dan akan segera dinaikkan ke proses penyidikan apabila sudah lengkap administrasi penyidikan, pelaku akan dikenakan sanksi pidana Pasal berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, Pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun lebih atau hukuman mati, “ucap Kapolsek Ciomas.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)