Diduga Tiga Oknum Pengacara Klabui Kliennya.

Oktober 2, 2020

Lhokseumawe- jurnalpolisi.id

 

Pihak Klien dengan inisial FA mengeluh dengan tingkah laku ketiga oknum pengacaranya yang berinisial  YA, NT, FL, dalam melakukan modusnya patut diduga meminta uang untuk memulus kan putusan perkara perdata hingga eksekusi tanah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

 

FA (klien red) kepada wartawan JPN mengatakan mereka terus meminta uang seminggu sebelum acara sidang, terang FA

 

FA mengaku, saya Terpaksa meminjam uang pada Abang ipar4 sebesar Rp. 5.000.000.,- ( lima juta rupiah ), kemudian kita serahkan langsung pada pengacara FL melalui transfer ke rekening nya yang sudah diberitahukan no rekening pengacara tersebut.

 

Uang yang kita transfer ke rekening pengacara FL dengan no : TRX Rek 395101011776537 tranfer FROM 01011776537 TO 393801015787532 MP. RP 4.900.000.” jelas FA

 

Menurut FA (klien) Pihak pengacara mengatakan uang yang telah kita serahkan tersebut tidak bisa dibagi kalau tidak ada Rp. 8.000.000. ( Delapan Juta Rupiah)

 

Menurutnya uang Rp.8.000.000,- baru bisa di bagi berempat, tiga hakim dan satu Panitera yang dijelaskan oleh pengacara NT melalui telepon selulernya yang telah mereka janjikan sebelum nya pada jumpa majelis sidang kata pengacara NT yang ditiru Klien.

 

Sementara  Klien hanya duduk termenung dan sedih karena tidak mampu mencari uang tambahan, sedangkan pekerjaan FA hanya menjual Mie Bakso didepan toko milik orang lain dengan keuntungan perhari sekitar Rp. 40.000.- (empat puluh ribu rupiah), mana belum punya tempat tinggal lagi dengan lima anak masih dalam tanggungannya.

 

Ketiga pengacara tersebut menurut FA berkantor  Pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN jln. Maharaja Lorong 1 Mon Geudong Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.

 

Apa benar pengacara FL dan NT meminta uang pada Klien FA untuk memulus kan Persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.? ujar pimpinan mereka.

 

Pimpinan dari kedua pengacara FL dan NT dengan  inisial YN menegaskan  apa yang dilakukan pengacara kami FL dan NT adalah tanggung jawab saya bahkan saya yang berjumpa dengan majelis persidangan bukan pengacara NT,  berulang ulang Pimpinan LBH BHAKTI KEADILAN mengatakan saya yang bertanggung jawab apa yang diperbuat anak buah saya dengan nada kesal.

 

Awalnya FA pernah memberi modal untuk proyek pengadaan barang di Kantor DPRK Lhokseumawe pada SB yang dijanjikan bisa menguntungkan, ternyata proyek pengadaan barang yang dijanjikan SB di DPRK lhokseumawe Nihil, dengan kejadian tersebut FA melaporkan SB  kepihak hukum dan SB dijerat hukuman Satu tahun enam bulan kurungan di LP Lhoksemwe.

 

Permasalahannya  korban kembali mengambil jalur hukum menggugat SB memperdatakan dengan meminta bantuan pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN tersebut, dengan tujuan yang dipinjam SB dikembalikan. (Alfian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *