Tidak Taat Perda, Segera Evaluasi Ka. PERTANIAN, PERKIM & BAKEUDA Agam.

Agam – jurnalpolisi.id

Pokir atau pokok – pokok pikiran Anggota DPRD Agam, Syafril SE Dt Rajo Api, yang diamatkan dalam PP nomor 16 tahun 2010 diubah terakhir dengan PP nomor 12 tahun 2018 sebagai aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada Anggota DPRD agar diperjuangkan.

Pelaksanaan POKIR adalah upaya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai sumpah saat pelantikan Anggota DPRD, yang didapat saat reses atau dengar pendapat dengan masyarakat.

Pokir disampaikan Anggota DPRD Agam dalam penyusun RKPD dan di input ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Ringkasnya jadi RAPBD dan akhirnya disahkan dalam sidang Paripurna DPRD menjadi PERDA APBD, Pokir yang disetujui akan direalisasikan dengan Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut.

Pokir menjadi instrumen untuk mewujudkan pembagunan yang berkeadilan, berkelanjutan dan yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai Pembukaan UUD 45.

Tugas melaksanakan APBD adalah tanggung jawab Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, mulai dari Perencanaan, Koordinasi, pengendalian, pelaksanaan dan seterusnya.

POKIR sah dan mempunyai landasan hukum diantaranya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota DPRD sebagai fungsi pengawasan wajib memastikan POKIR tersebut terlaksana sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Jadi mulai sejak aspirasi masyarakat, membuat proposal, input SIPD, membahas sampai RAPBD akhirnya disahkan di sidang Paripurna DPRD memakan waktu kira – kira 2 (dua) tahun, kemudian kepada SKPD terkait ada waktu 1 (satu) untuk melaksanakan POKIR tersebut.

Masyarakat sudah meninggu bertahun-tahun tapi akhirnya tidak dilaksanakan, ini sungguh keterlaluan, sangat menyedihkan. Masyarakat menjadi bahan mainan, menjadi olok – olokan kemana hati nurasi.

Dimana rasa keadilan, apakah KONSTITUSI NEGARA dan tujuan bernegara jadi pedoman. Kita sudah kehabisan kata untuk bicara, kita sudah kehabisan akal agar Pokir ini bisa dilaksanakan tapi belum terlaksana juga.

Bagi Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kepala BAKEUDA Kabupaten Agam yang sudah diberikan waktu 1 (satu) tahun untuk melaksanakan POKIR tapi tidak terlaksana.

Berarti kinerja buruk, tidak sanggup melaksanakan APBD (POKIR) lebih baik legowo mundur saja, kasihan masyarakat, Beri Kesempatan kepada yang bersemangat, yang sanggup.

Kepada Yth Bupati Kabupaten Agam segera ganti atau copot Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Kepala BAKEUDA Kabupaten Agam, keputusan ini harus diambil demi masyarakat, demi kelangsungan pembangunan Agam.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Agam Syafril SE Dt Rajo Api, menutup Komentarnya.(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *