Aksi Masa Berujung Pengancaman Komisioner dan Jajaran KPU Malra
Malra,: jurnalpolisi.id
Aksi protes yang berujung dilakukan oleh masa pendukung pasangan calon Maryadat, dinilai bersifat pengacaman kepada akfivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Maluku Tenggara (Malra)
Dimana dalam narasi yang disampaikan kelompok masa tersebut sudah dianggap tidak wajar, dan tidak berkesesuaian karena diluar kewenangan undang – undang
“Ia benar aksi ini sudah dilakukan dari kemaren,”ungkap Ketua KPUD Maluku Tenggara Basuki Rahmat Oat, Sabtu (30/11/2024)
Melalui saluran telvon saat di konfirmasi, Basuki akui kalau narasi yang disampaikan oleh kelompok masa yang melakukan unjuk rasa, sudah menjurus ke pengancaman. Dan itu diakui sudah mengancam keslamatan dari seluruh anggota maupun komisioner KPU
Namun dirinya menjelaskan kalau saat berlangsungnya aksi, masa pendukung tidaklah anarkis hanya saja dilakukan pemalangan di depan kantor KPUD Maluku Tenggara (Malra) hingga di pagi hari ini.
“Jadi mereka juga sempat menghalang – halangi di pintu keluar kantor,”ujar Basuki
Diakui kalau aktifitas KPU sangatlah terganggu dan tidak nyaman dengan adanya ancaman – ancaman seperti yang dilakukan masa pendukung
Sementara itu aksi unjuk rasa yang mangatasnamakan paslon Nomor urut (1) Martinus Serigius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin dengan akronim Maryadat, menurut Oat sudah diterima oleh pihaknya
Hanya saja dikatakan Ketua KPUD Malra bahwa ada beberapa tuntutan yang di layangkan, dan kalaupun itu sepanjang yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara teknis pilkada, maka akan ditindak lanjuti.
“Pastinya jika itu berkaitan, dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, maka akan ditindak lanjuti,”tegas Basuki
Tentunya bahwa kaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di beberapa TPS sejak kemaren, pihaknya belum menadapatkan satupun rekomendasi Bawaslu dan jajaran
“Nah kalaupun ada rekomendasi yang masuk ke kami, maka akan ditindak lanjuti,”tutur Ketua Basuki Rahmat Oat
Kemudian akan melakukan pengkajian, melakukan telaah hukum, dengan keterpenuhan unsur jika tuntutanya adalah melakukan PSU
Terkait dengan 2,5 persen surat suara PSU, Basuki katakan sudah sesuai dengan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024, bahwa semua Kabupaten/Kota maupun Provinsi semuanya sama
“Jadi jumlahnya signifikan 2000 surat suara,”jelas Basuki
Ini membuktikan kalau jumlah tersebut bukanlah suatu kebijakan, melainkan aturan dan ketentuan KPU. Semuanya sudah disediakan sama tidak lebih dan tidak kurang.
Dan hingga berita ini diturunkan masa yang menamakan dirinya pendukung Paslon Nomor Urut (1 ) Maryadat belum juga membubarkan diri di pelataran kantor KPUD Malra.
Masa berjanji akan membubarkan dirinya jika tuntunya sudah terpenuhi, yaitu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Publish by (Melky_JPN)