Laskar Merah Putih Kota Tangerang Berjuang Demi Nama Baik: Usman Muhammad Siap Bawa Persoalan ke Tingkat Nasional
November 28, 2024
Kota Tangerang – jurnalpolisi.id
Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tangerang, Usman Muhammad, menyatakan sikap tegas terkait polemik hukum yang menyeret organisasi tersebut. Dalam pernyataannya, Usman memastikan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti di tingkat daerah, melainkan akan didorong hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
“Ini bukan hanya masalah lokal. Persoalan ini menyangkut kehormatan Laskar Merah Putih secara nasional. Kami akan bawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan kebenaran terungkap,” tegas Usman Muhammad kepada awak media. Kamis, (28/11/2024).
Awal Mula Persoalan
Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 680 m² di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang sejak tahun 2016 digunakan oleh Laskar Merah Putih sebagai kantor dan lapak usaha. Tanah tersebut awalnya disewa secara resmi dari Hj. Nunung Rusianah, pemilik sebelumnya. Namun, pada Oktober 2022, tanah itu diklaim telah dijual kepada pihak ketiga, Ria Wahyuni, melalui Akta Jual Beli (AJB).
Ria Wahyuni, melalui kuasa hukumnya, meminta H. Mu’zizat, Ketua LMP Kota Tangerang, untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun, pihak H. Mu’zizat menolak dengan alasan masih memiliki hak berdasarkan perjanjian sewa-menyewa yang sah.
“Tidak ada pemberitahuan resmi soal penjualan tanah ini kepada pihak kami. Proses jual beli yang dilakukan cacat hukum. Kami akan menuntut keadilan atas nama organisasi,” ujar Usman dengan nada tegas.
Sidang Perdana dan Sorotan Publik
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan, H. Mu’zizat dituduh melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan bertahan di pekarangan orang lain tanpa izin. Namun, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan di ranah perdata.
“Kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Klien kami hanya mempertahankan haknya berdasarkan perjanjian hukum yang sah. Kami harap pihak pelapor dapat membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas kuasa hukum H. Mu’zizat.
Solidaritas Laskar Merah Putih
Persoalan ini memantik solidaritas dari anggota Laskar Merah Putih di berbagai daerah. Usman Muhammad mengajak seluruh anggota untuk bersatu dalam menghadapi kasus ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah perjuangan untuk menjaga martabat organisasi. Kita harus menunjukkan bahwa Laskar Merah Putih tidak gentar menghadapi ketidakadilan,” tambahnya.
Harapan untuk Penyelesaian
Kuasa hukum dan pihak Laskar Merah Putih tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan dialog damai.
“Kami siap bernegosiasi dan mencari solusi terbaik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Dengan perhatian publik yang semakin besar, kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan hingga mencapai titik terang. Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor.
Apakah Laskar Merah Putih berhasil mempertahankan kehormatannya di tengah badai persoalan ini? Kita tunggu babak berikutnya.
(Ismail Marjuki JPN)