Kedapatan Menguasai Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap MA.
November 28, 2024
Banyumas – jurnalpolisi.id
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M,H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari petugas Satresnarkoba mengamankan PA yang kedapatan barang bukti Psikotropika dan menerangkan bahwa obat Psikotropika yang dikuasai adalah milik MA.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan MA yang kedapatan barang berupa 90 butir obat psikotropika”, terang Kompol Willy.
Saat ini MA berikut barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas. MA dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
( Arif JPN )