Warga Binaan di Riau Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

November 27, 2024

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

Meskipun sedang menjalani masa hukuman, warga binaan tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dilaksanakan hari ini, Selasa (27/11/2024). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memastikan bahwa seluruh warga binaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini, sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional mereka.

“Kami menjamin bahwa semua warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak untuk turut serta dalam pemerintahan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir.

Kanwil Kemenkumham Riau telah menyediakan sebanyak 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Provinsi Riau. Persyaratan bagi warga binaan untuk dapat mengikuti pemilihan ini meliputi: terdaftar dalam DPT yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), memiliki dokumen kependudukan seperti KTP elektronik atau identitas digital, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Budi Argap Situngkir juga menyampaikan bahwa dari total 15.366 warga binaan di Riau, sebanyak 8.387 orang terdaftar dalam DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, sementara 8.107 orang terdaftar dalam DPT untuk Pemilihan Walikota, Bupati, serta wakilnya. “Angka ini menunjukkan bahwa meskipun berada di balik jeruji besi, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan masa depan daerahnya,” tambahnya.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, Kakanwil Kemenkumham Riau bersama Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ricky Dwi Biantoro, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, turun langsung memantau jalannya proses pemungutan suara di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

“Kami melihat langsung partisipasi aktif warga binaan dalam menggunakan hak pilihnya. Proses berjalan lancar, aman, dan kondusif, berkat sinergi yang baik antara Lapas dan Rutan, KPU, serta aparat keamanan TNI dan Polri,” jelas Budi Argap Situngkir.

Sebagai bagian dari tugas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (P5HAM), Kanwil Kemenkumham Riau juga memantau pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia mengenai pemantauan pelaksanaan Pilkada. Bidang HAM di Kanwil turut memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada di TPS lokasi khusus, seperti Lapas dan Rutan, berjalan sesuai aturan.

“Kami juga membuka layanan pengaduan jika ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama proses Pilkada. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Budi.

Pilkada di TPS lokasi khusus ini berlangsung dalam suasana aman dan terkendali. Budi Argap Situngkir mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Riau. “Kesuksesan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik dengan seluruh pihak terkait. Kami berharap ini menjadi langkah positif dalam memperkuat demokrasi di Bumi Lancang Kuning,” pungkasnya.

Wakaperwil riau (roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *