Provider PTPN IV Kebun Tinjowan Gunakan Senjata Mirip Pistol, Manejer: “Ecek-eceknya itu”
November 22, 2024
Simalungun – jurnalpolisi.id
Salah seorang provider pada PTPN IV Kebun Tinjowan, Afdelling VIII gunakan sejata mirip pistol ketika melakukan penangkapan dua orang warga Huta III Padang Mengkudu, Nagori Pagar Bosi, Kaecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun di areal perkebunan PTPN IV Kebun Tinjowan Afdelling VIII kemarin (Minggu, 10/11/2024: 15:15 WIB) bernama Agus (30-an) dan Hendrik (35-an).
Hendrik yang warga Huta III tersebut mengaku ditodong oleh Zulfan Kurniawan alias Panjul (+33 tahun, provider) dengan menggunakan sebuah sejata mirip pistol yang ditempel keperutnya. “Jangan begerak, nanti kutembak, timah panas ini”, kata Hendrik menirukan perkataan Panjul. Peristiwa tersebut membuat Hendrik dan Agus mengalami trauma physikis. Agus dan Hendrik ketika peristiwa penodongan itu terjadi sedang berada di dalam areal perkebunan PTPN IV Kebun Tinjowan Afdelling VIII guna mengutip ambil berondolan sisa hasil panen para pemanen sebanyak lebih kurang 45 kilo gram atau setara dengan satu goni pupuk.
Abdi Sinaga selaku Manejer PTPN IV Kebun Tinjowan ketika dikonfirmasi melalui pesawat hand phone mengatakan tidak tahu menahu adanya peristiwa penodongan dengan menggunakan pistol terhadap diri Agus dan Hendrik oleh providernya. Sinaga menjelaskan lebih lanjut bahwa berkenaan peristiwa pidana penodongan dimaksud bukanlah merupakan kewe nangannya dan/atau pun atau tanggungjawabnya akan tetapi merupakan tanggung jawab P.T. Wira selaku perusahaan yang mengadakan provider. “Alah, pistol ecek-eceknya itu”, tutup Naga.
Kapolsek Bosar Maligas di Pasar baru melalui Ipda. Gery Simanjuntak yang dihubungi melalui pesawat hand phone membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 19:40 WIB pihak PAM PTPN IV Kebun Tinjowan menyerahkan Agus dan Hendrik beserta 45 Kilogram berondolan sawit yang dikemas dalam satu goni bekas pupuk dan sepeda motor dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. Namun pada malam itu juga, baik Agus maupun Hendrik beserta sepeda motornya meninggalkan Mapolsek Bosar Maligas di Pasar Baru karena tidak dilakukan penahanan dengan alasan hal tersebut merupakan tindak pidana ringan. Namun demikian perkaranya tetap proses dan lanjut, kata Juntak.
Advokat Sy. Eriadi, S.H., M.H. selaku praktisi hukum menanggapi permasalahan ini mengatakan meskipun pistol yang dipergunakan Zulfan Kurniawan adalah pistol mainan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Akan tetapi tidak juga merupakan kejahatan, sehingga sangat sulit untuk diproses hukum.
“Hal seperti ini sebenarnya tidak bisa dibiarkan berlarut, sebab esok lusa dan seterusnya perbuatan Zulfan Kurniawan alias Panjul yang merupakan seorang provider di PTP Nusantara IV, Kebun Tinjowan, Afdelling VIII berpotensi akan diikuti oleh provider-provider lainnya bahkan tidak menutup kemungkinan akan disalah gunakan sehingga akan bermunculan korban-korban lainnya. Karena itu, pihak berwenang diharapkan tidak sungkan-sungkan untuk mengusut permasalahan ini meskipun tidak ada yang melapor, jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran, tidak terbatas pada perolehannya maka segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku untuk itu”, tukas Eriadi (312)