Pembangunan Masjid Sisakan Masalah Edi Wang: “Fauzi Omar Ingkari Janji”
November 22, 2024
Batubara, jurnalpolisi.id
Edi Wang alias A Cuan menyatakan kekecewa annya terhadap Fauzi Omar, salah seorang Direktur Operasional PT. Nusantara I (Supporting Co.) yang berkantor pusat di Jakarta tersebut disebabkan Omar dimata Edi Wang alias A Cuan tidak konsisten dengan kata-katanya sendiri. Semula, kata Edi, Omar mengatakan “Saya tidak mahu pak Edi rugi”, mengutip perkataan Omar. Perkataan tersebut berkali diulangi Omar dalam beberapa kali pertemuan baik langsung maupun melalui pesawat hand phone. Akan tetapi kenyataannya tidak demikian, meski Omar berkata seperti itu nyatanya Omar tetap saja tidak menepati apa yang dikatakannya sehingga Edi merasa sangat dirugikan. Bahkan tidak merelakannya baik di dunia maupun akhirat.
Edi Wang mengatakan bahwa pembangunan Masjid Al-Yusnah yang terlertak di Jalan Akasia, Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan , Kabupaten Serdang Bedagai tersebut menelan biaya sekurang-kurangnya Rp.964 Juta. Akan tetapi, yang baru dibayar Omar adalah Rp.750 Juta. Malah menurut Kliwon yang ketika itu berkapasitas sebagai Kepala Tukang pembangunan Masjid Al-Yusnah, adapun pembangunan Masjid Al-Yusnah milik Fauzi Omar tersebut menelan biaya berkisar Rp. 1 Miliar lebih. Sebab, perhitungannya adalah Rp.3 J/per meternya. “Kalau dibayar Cuma Rp.750 Juta, maka Edi Wang alias A Cuan pasti menderita kerugian yang tidak sedikit”, kata laki-laki berumur lebih kurang 50 (lima puluh) tahun dan tinggal di Dusun Kampung Jagung, Desa Bangunsari, Talawi, Batubara.
Fauzi Omar, laki-laki kelahiran Belawan pada tanggal 20 Juni 1971 yang meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Simalungun pada tahun 1995, pernah menjabat sebagai Manejer kebun di PTP Nusantara IV terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Sempat juga menduduki kursi jabatan sebagai General Manejer Distrik II sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. Lalu sesuai SK Direktur Utama PTP. Nusantara III (Persero) menjadi SEVP (Senior Executive Vice President) Operation II PTPN VII pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. Kemudian diunjuk sebagai SEVP Operation I PTP Nusantara IV untuk periode 2021 dan sekarang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara I Supporting Co. berdasarkan SK Menteri Negara BUMN RI Nomor SK-369/MBU/12/2021 dan Direktur Utama perusahaan perseroan PT. Perkebunan Nusantara III Nomor DSDM/SKPTS/R/221/2021 tentang Pemberhetian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT. Perkebunan Nusantara IX, kepada awak media ini ketika hubungi melalui pesawat cellular membenarkan bahwa memang ada kerja sama antara dirinya dengan rekanan bernama Edi Wang alias A Cuan tersebut.
Omar juga menjelaskan bahwa kerja sama dimaksud adalah dalam hal pembangunan satu unit Masjid Al-Yusnah yang terletak di Jalan Akasia, Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, semula disepakati senilai Rp.650 Juta, tidak termasuk pagar. Kemudian begitu berjalan ternyata dana yang disepakati Rp.650 Juta tersebut tidak mencukupi. Oleh sebab itu, ianya menambahi lagi sebanyak Rp.100 Juta sehinnga dana yang telah diterima oleh Edi Wang alias Acuan adalah sebanyak Rp.750.000.000,00,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Namun demikian, kata Omar, jika Edi Wang alias A Cuan merasa tetap dirugikan dipersilahkan menghadirkan bukti-bukti yang diperkenankan oleh hukum yang berlaku.
Advokat Syahrul Eriadi, S.H., M.H. selaku praktisi hukum menanggapi permasalahan Edi Wang alias A Cuan dengan Fauzi Omar ini kepada JPN mengatakan bahwa jika benar (quad non) permasalahan antara Edi Wang alias A Cuan dan Fauzi Omar benar adanya maka hal tersebut hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme sosial yaitu permusyawaratan dan/atau melalui mekanisme hukum yaitu peradilan sederhana karena objek sengketanya tidak lebih dari Rp.200 Juta. Tapi sebaiknya, kata Syahrul, masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja.(312)