SPBU 14.293.6112 Simpang PT. Kat diduga Jual BBM Bersubsidi jenis Bio Solar diatas HET
November 22, 2024
Siberida. Indragiri Hulu – Riau – jurnalpolisi.id
SPBU Simpang PT. Kat nomor 14.293.6112 diduga jual BBM bersubsidi jenis bio solar diatas harga ketentuan atau diatas harga eceran tertinggi.
22/11/2024 Jumat LSM Penjara Indonesia dan awak media Telah mengkonfirmasikan dengan Manager SPBU yang berinisial Apriyal, Apriyal membenarkan hal praktik menjual BBM bersubsidi dengan harga diatas harga normal dari 6800 rupiah ke 7000 rupiah, kami mengambil keuntungan 200 rupiah itu ujarnya.
Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Jhon Wilson Purba telah menginformasikan hal terkait penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar ke Polsek Seberida dan ditambahkan lagi oleh sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Prov. Riau akan melaporkan ke pihak Pertamina untuk menindak lanjuti masalah Terkait praktik penjualan minyak bersubsidi jenis Bio Solar.
Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahkan ancaman pidananya adalah: Penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp.60 miliar.
Tengku / Tim.