Polrestabes Surabaya ,Polsek Genteng Surabaya Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
November 21, 2024
Surabaya, jurnalpolisi.id
17 November 2024 – Polrestabes Surabaya melalui Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian tersebut menewaskan seorang perempuan berinisial L., berusia 53 tahun, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku G.A.S., seorang pria berusia 50 tahun, di rumahnya di Jl. Ngaglik 2/5-7, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, S.S., seorang pria berusia 32 tahun, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Berdasarkan informasi yang diterima, korban L. diketahui datang ke rumah pelaku pada pukul 16.00 WIB. Mereka kemudian terlibat dalam perbincangan mengenai masalah emas yang digadaikan, yang memicu cekcok antara keduanya. Perdebatan tersebut akhirnya berujung pada tindakan kekerasan, di mana pelaku G.A.S. secara tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan plate atau piringan barbel besi seberat 5 kg.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat. Polisi yang segera tiba di lokasi kejadian mengamankan pelaku dalam kondisi syok psikologis. Oleh karena itu, pelaku membutuhkan waktu untuk memberikan keterangan secara lebih lengkap.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di TKP, antara lain pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban, sebuah handphone milik korban, perhiasan korban, serta sampel darah yang diduga milik korban.
Kapolsek Genteng,KOMPOL BAYU HALIM NUGROHO, S.H., S.I.K. , menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh kronologi kejadian.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan kami berkomitmen untuk mengungkap motif yang mendasari tindak pidana ini,” ujar KOMPOL BAYU HALIM NUGROHO, S.H., S.I.K.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polrestabes Surabaya, dan polisi berjanji akan menindak tegas pelaku agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.