Polres Tapsel Gagalkan Penyelundupan 22 Kilogram Ganja dari Jaringan Madina

Tapanuli Selatan , jurnalpolisi.id

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan penyelundupan 22 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal (Madina) yang akan dikirim menuju Tapanuli Tengah (Tapteng). Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya intensif pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam konferensi pers di Aula Mako Polres Tapsel, Sipirok, pada Senin (18/11/2024). “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari kerja keras anggota kami di lapangan,” ujar Kapolres Yasir di hadapan sejumlah wartawan.

Kapolres Tapsel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima pada Sabtu malam (16/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Kelurahan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Batangtoru, Iptu Recky Nelsol Tarigan, beserta personel Polsek Batangtoru segera bergerak cepat dan melakukan razia di lokasi yang dilaporkan. “Dalam razia tersebut, kami berhasil menangkap empat tersangka dan menyita 20 ball ganja dengan berat total 22 kilogram,” jelas AKBP Yasir Ahmadi.

Kapolres Yasir menambahkan, operasi ini dimulai dari penangkapan dua kurir yang sedang membawa barang bukti. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang lainnya di wilayah Tapanuli Tengah yang diduga sebagai bandar jaringan tersebut.

Adapun identitas keempat tersangka yang berhasil diamankan, yakni:

  1. AFS (22), warga Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
  2. SS (45), warga Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
  3. NH (58), warga Kelurahan Hurlang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
  4. HLN (24), warga Kelurahan Kolang Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, para tersangka juga diancam denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain ganja seberat 22 kilogram, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yaitu:

2 buah karung plastik berisi ganja.

1 unit mobil dengan nomor polisi BK 1176 ATV.

3 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan narkoba ini.

Kapolres Yasir Ahmadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini dan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya. “Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.

Kapolres Yasir juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitarnya. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Mari kita bersama-sama memerangi peredarannya demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Harapannya, dengan keberhasilan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah awal dalam membersihkan Sumatera Utara dari peredaran narkotika. Kapolres juga berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

“Semoga ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa hukum akan selalu hadir untuk menegakkan keadilan,” pungkas AKBP Yasir Ahmadi. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *