Baznas Klaten Rehab 50 Rumah Tidak Layak Huni
Klaten, jurnalpolisi.id
Sebanyak 50 rumah tidak layak huni atau RTLH milik warga fakir miskin di Kecamatan Cawas dan Bayat akan direhabilitasi melalui zakat yang disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Klaten.
Rinciannya, dari dua kecamatan tersebut, sebanyak 35 penerima berasal dari Kecamatan Cawas dan 15 penerima dari Kecamatan Bayat.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Baznas Klaten Wibowo Muktiharjo dan Penjabat Sementara Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko kepada perwakilan penerima zakat di aula kantor Desa Karangasem, Rabu (30/09/2020).
Ketua Baznas Klaten mengungkapkan, para penerima rehab RTLH tersebut sebelumnya diusulkan oleh takmir masjid setempat.
Ia pun mendorong agar takmir masjid turut memperhatikan dan peduli dengan kondisi jamaahnya.
“Penerima rehab RTLH ini yang mengajukan harus ketua takmir masjid, kami juga dorong agar takmir masjid selain menggerakan ibadah sholat dan sebagainya, juga punya kewajiban untuk memperhatikan jamaahnya dari aspek sosial dan ekonominya,” ungkap Ketua Baznas Klaten dihadapan para takmir masjid dan penerima zakat.
Tak hanya itu, ia berharap agar dalam proses rehab RTLH tersebut dilakukan secara gotong-royong dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam hal ini, peran aktif dari pihak desa, warga, dan jamaah sangat diperlukan.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klaten Sujarwanto Dwiatmoko pun turut meminta agar masyarakat guyub rukun bergotong royong dalam proses rehab ini.
“Ndherek pak kades dan beserta dengan para takmir masjid dan tokoh masyarakat untuk menggerakan masyarakat, gotong royong, guyub rukun, untuk membangun rumah (rehab RTLH) yang layak,” kata Sujarwanto.
Ia pun meminta, usai rehab RTLH selesai dilakukan, para penerima zakat tersebut agar semakin giat dalam bekerja dan produktif untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Termasuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya.
Dengan giat dalam bekerja, Sujarwanto berharap pada para penerima zakat kali ini, supaya nantinya mereka dapat menjadi pemberi zakat di kemudian hari.
“Cita-citanya dikasih (zakat) sekali ini aja, saatnya saya harus menjadi pezakat, mengajak warganya yang sekarang menerima zakat nanti akan menjadi wajib zakat yang hartanya nikmat dan layak,” pungkasnya.
(Tumirin)