Dugaan Mark-up Dana BOS di SDN 010 Lubuk Keranji, LSM Penjara Indonesia Serahkan Surat Klarifikasi
PELALAWAN – jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Daerah LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau mencurigai adanya dugaan korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan tahun 2024 di SDN 010 Lubuk Keranji, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Dugaan ini bermula dari temuan tidak adanya papan informasi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipajang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Senin (18/11/2024).
Sekretaris DPD Jhon Wilson Hendra Purba LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau menjelaskan bahwa telah melakukan investigasi di lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satu temuan utama adalah dugaan adanya mark up dalam penggunaan dana BOS. “Ketidakhadiran papan informasi dana BOS di lingkungan sekolah memperkuat dugaan kami adanya pelanggaran dalam tata kelola keuangan,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, DPD LSM Penjara Indonesia telah melakukan dua kali klarifikasi resmi kepada pihak sekolah. Surat terakhir diberikan pada 18 November 2024 untuk meminta tanggapan tertulis terkait penggunaan dana BOS. Klarifikasi ini diharapkan dapat menjelaskan dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Pihak LSM menegaskan akan mengambil langkah hukum jika tidak ada respons dari pihak sekolah dalam waktu tiga hari ke depan. “Jika tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Pelalawan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 010 Lubuk Keranji,” ujar Jhon sebagi Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia.
Transparansi penggunaan dana BOS adalah kewajiban setiap institusi pendidikan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara optimal demi kepentingan siswa dan kegiatan operasional sekolah. Ketidaktransparanan semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan lembaga pendidikan.
Untuk meminta kejelasan mengenai dugaan korupsi tentang penggunaan dana BOS media ini sudah menghubungi Suraji sebagai Kepala Sekolahnya tetapi tidak merespon. Selain itu, Bendahara sekolah Saryati, S.PD.SD, mengatakan ketika dikonfirmasi bahwa penggunaan dana BOS disekolah telah di terima dan dikelola oleh pihak sekolah dengan baik.
“Saya tidak bisa menunjukan SPJ terkait penggunaan dana BOS pak, karena itu harus persetujuan kepala sekolah dan saat ini Kepala sekolahnya dalam satu minggu ini masih ada Kegiatan PGRI di luar. Kami telah menerima dana Bos tahun 2023 dan sudah dilaporkan ke inspektorat, dan untuk dana BOS tahun 2024 belum, nanti akhir tahun. Karena kami masih ada pengerjaan lapangan olahraga di bulan Desember 2024 ini, anggarannya sekitar tujuh belas juta rupiah. Sengaja tidak dikerjakan sekarang karena kuatir anak-anak masih ramai dan bermain saat dikerjakan, bisa tanpa sengaja akan rusak atau tergores. Dan kami juga telah menggunakan dana BOS untuk operasional sekolah dan membeli buku sebagai bahan ajar siswa. Kalau tentang papan informasi transparansi penggunaan dana BOS belum dipasang, nanti saya akan tulislah,” beber Saryati.
Sementara pihak DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau mengatakan apabila tindakan ini memang betul-betul nyata dan tidak sebagai praduga maka secepatnya lah dilakukan pembenahan oleh pihak sekolah dan dana BOS yang memang betul-betul dikelola dengan baik sesuai dengan penyampaian bendahara, bahwa laporan SPJ sudah dibuat tetapi penggunaan anggarannya belum dilaksanakan sepenuhnya, artinya jelas bahwa dana tersebut masih di kantong kas sekolah. Pihak sekolah seharusnya setelah dilakukan pemberian laporan SPJ berarti pekerjaan sudah diselesaikan itu seharusnya fungsinya tetapi kita menemukan seperti terbalik di lingkup sekolah SD 010 Lubuk Keranji,” jelas jhon.
Tengku/TIM.