Polsek Bosar Maligas Benam Perkara Pengeroyokan Riandi AkbarMuhidin: “Polsek Bosar Maligas Tidak Proporsional dan Professional

Simalungun, – jurnalpolisi.id

Sudah hampir 5 (lima) tahun laporan/pengaduan Riandi Akbar di Mapolsek Bosar Maligas tidak ditindaklanjuti. Korban dari tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Robi dan kawan-kawan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 01:30 WIB di Jalan Umum Kampung Cangkang, Lingkungan V, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun ini merasa pihak Kepolisian Sektor Bosar Maligas sengaja membenam laporan/pengaduannya yang dibuat pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 17:00 WIB dengan STPLP (Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan) nomor STPL/22/III/2020/SU/SIMAL/SEK BOSAR tanggal 15 Maret 2020.

Hal tersebut dikatakan Riandi kepada awak media ini dan beberapa awak media lainnya pada hari Minggu tanggal 17 November 2020 di Ujung Padang. Riandi juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian Sektor Bosar Maligas tidak ada memberitahukannya berkenaan dengan perkembangan hasil penyelidikan dan/atau hasil penyidikan atas laporannya itu. 

Kecurigaan Riandi semakin menguat kartena keterangan pihak Kepolisian Sektor Bosar Maligas dalam STPLP yang dintandatangani oleh Aiptu R. Simanjuntak selaku pihak yang menerima laporannya ternyata memuat keterangan bahwa yang dilaporkan oleh Riandi adalah perkara “penganiayaan”, sangat berbeda dengan peristiwa pidana yang terjadi saat itu, yaitu pidana “Pengeroyokan” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 (lima) tahun. Dengan demikian Riandi curiga bahwa pihak Kepolisian Sektor Bosar Maligas dengan sengaja bermaksud mengarahkan permasalahan yang dihadapi Riandi menjadi tindak pidana penganiayaan bahkan tidak tertutup kemungkinan menjadi tindak pidana penganiayaan ringan dengan ancmana pidana tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.

Menanggapi hal ini, pendamping Riandi bernama Muhidin yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat yang konsen memperhatikan kejahatan-kejahatan di Ujung Padang berpendapat dan mengatakan bahwa “Kepolisian Bosar Maligas memang tidak professional dan tidak proporsional. Ahl tersebut dikatakannya sehubungan dengan kasus yang dihadapinya yang terbenam hingga hampir 2 (dua) tahun lamanya baru diproses setelah Muhidin melaporkannya ke Polda Sumut. Muhidin juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan menyurati Div Propam Mabes Polri dan Biro Propam Poldasu terkait hal yang dihadapinya dan juga yang dihadapi Rinadi Akbar.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kepolisisan Sektor Bosar Maligas Iptu Pol Sonny G. Silalahi, S.H. yang dihubungi melalui Kanit Serse Polsek Bosar Maligas ketika itu yaitu Ipda J. Tarigan via whats app dan telepon tidak ada memberikan jawaban apa pun.

Advokat Syahrul Eriadi, S.H., M.H., menanggapi permasalahan ini mengatakan sebaiknya pihak Riandi Cs yang menjadi korban dalam perkara pengroyokan oleh Robi Cs segera melapokan peristiwa undue delay (penundaan tak berdasar) kepada Propam Poldasu atau Propam Polres Simalungun karena hal tersebut terkait dengan Kode Etik Kepolisian, apalagi sekarang ini dengan program “Presisi”, Keploisisn Negara Republik Indonesia berupaya melakukan pelayanan maksimal kepada para pencari keadilan dan akan menindak tegas setiap personil yang bermain-main dengan perkara.(312)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *