KPU Malra Umumkan Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum

Malra, jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) umumkan tempat pelaksanaan dan waktu Kampanye Rapat Umum yang akan berlangsung di tanggal ( 21 – 23/11/2024) mendatang.

Penyampain waktu dan tempat pelaksanaan ini sedianya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri langsung Timsus dan perwakilan ke -3 Paslon, Minggu (17/11)

Bahwa berdasarkan pasal 41 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang telah mengisyaratakan jadwal kampanye umum yang akan dimulai pukul 09:00 sampai 18:00 WIT

KPU sendiri pada pelaksanaan rakor menyampaikan kalau pelaksaan Kampanye Rapat Umum sama sekali tidak difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan waktu pelaksanaan sudah disepakati bersama, yaitu di Stadion Maren Langgur

“Jadi Kampanye Rapat Umum ini tidak difasilitasi KPU dan ini langsung oleh Paslon,”sebut Ketua KPUD Malra Basuki Rahmat Oat

KPU juga akan mengembalikan proses kepada para paslon untuk pengaturan yang berkaitan dengan penyediyaan tempat, menurut standar masing – masing paslon yang sudah mempunyai kesepakatan bersama Vendor.

Kegiatan Rakor Perisapan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2024 – 2029 juga dihadiri perwakilan Kesbangpol sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah

Selain itu juga Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, perwakilan Bawaslu dan Kepolisian Resor Polres Maluku Tenggara.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *