Rapat Paripurna Istimewa Mengucapkan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024/2029
Tanggamus- jurnalpolisi.id
Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Kompleks Perkantoran Pemda Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No.1 Pekon Kampung Baru Kec. Kotaagung Timur Kab. Tanggamus, Rabu 16 Oktober 2024,
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T. Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tanggamus Didik Setiawan, S.Pt. Forkopimda kabupaten tanggamus, Ketua KPU Kab. Tanggamus diwakili Habibi, S.Kom. Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Diwakili Korrdiv Hukum Evi Saputra.A.md, Kepala BPS Tanggamus Amiruddin, S.Si.,M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029; Anggota DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, Anggota DPRD Provinsi Lampung H. A.M. Syafi’i, Para Asisten, Staf Ahli Bupati Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD dan Camat Se Kabupaten Tanggamus, Para Ketua Organisasi Wanita, Para Pimpinan Partai Politik, Pimpinan BUMN/D, Tokoh Masyarakat, Pengurus Abdesi, Awak Media dan tamu undangan yang ditentukan.
Adapun Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Masa Jabatan 2024-2029 sebagai berikut :
- Ketua : Agung Setio Utomo, S.T.,M.M. (PDI Perjuangan);
- Wakil Ketua I : M. Rangga Putra Hakim (Partai Gerindra).
- Wakil Ketua II : Irwandi Suralaga, S.Ag. (Partai Kebangkitan Bangsa)
- Wakil Ketua III: Bunyamin (Partai Amanat Nasional).
Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T.,M.M. menyampaikan Kami menyadari sepenuhnya bahwa kompleksitas dan permasalahan ke depan yang kita hadapi oleh kita bersama tidaklah ringan kami tidak akan mampu bekerja sendiri Semoga dengan rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan dapat menambahkan limpahkan rahmatnya kepada kita semua sehingga perjalanan kita dalam membantu tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan pada umumnya serta secara khusus tugas-tugas legislatif senantiasa mendapatkan kemudahan yang pada akhirnya dapat membawa manfaat bagi masyarakat Tanggamus dalam meningkatkan kesejahteraan
Pada kesempatan ini pula Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan kepada kami untuk membantu tugas sebagai pimpinan DPRD di Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2024- 2029 Ketua dan Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanggamus yang baru saja mengucapkan sumpah janjinya izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah menyalurkan suaranya dalam pemilu legislatif tahun 2024 sehingga pada hari ini kami bisa duduk di ruangan ini untuk mewakili masyarakat tanggamus sekaligus Kami memohon doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus kiranya kami diberi kekuatan dalam mengemban tugas dan amanah ini
Kesuksesan tugas dan fungsi kami akan ditentukan oleh bantuan dan kerjasama dengan semua kita terutama saudara pejabat Bupati Kabupaten tanggamus, Forkopimda,dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dan seluruh lapisan masyarakat oleh karena itu perkenankan kami untuk memulai tugas-tugas sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2024-2029 sebagai pimpinan kami mengharapkan dukungan dan partisipasi dari seluruh anggota DPRD kabupaten tanggamus
Mengingat tugas yang sudah menunggu berkaitan dengan pembentukan komisi badan pembentukan peraturan daerah dan Badan Kehormatan yang merupakan tugas pertama bagi kita semua semester pertama sehingga tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan secara baik dan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Penjabat Bupati Kabupaten Tanggamus Dr Ir Mulyadi Irsan, M.T. Menyampaikan Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah dilantik pada hari ini, dengan harapan dapat bekerja dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah; Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan. Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang- undangan. Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.
Pada 20 Oktober nanti kita akan memiliki presiden terpilih yakni bapak Probowo sehingga berharap program kerja kedepan pelajari dan jalankan sesuai dengan kewenagan daerah dalam membangun pembangunan bersama sama legislatif sehingga diperlukan keselaran. Saya ucapkan “SELAMAT BEKERJA” kepada para Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
(Helmi)