Kepala Desa Situmba Julu Diduga Lakukan Pungli atas Pengurusan PRONA dan Monopoli Dana Desa
Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
15 November 2024 – Kepala Desa Situmba Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Program Nasional (PRONA) sertifikat tanah masyarakat serta monopoli penggunaan Dana Desa selama beberapa tahun terakhir.
Dugaan ini telah mencuat sejak 2020, dengan berbagai keluhan masyarakat yang semakin meluas hingga saat ini.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, Kepala Desa Situmba Julu diduga melakukan pungutan liar dengan mematok biaya bervariasi untuk pengurusan sertifikat PRONA, yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat sebagai bagian dari program pemerintah pusat untuk legalisasi tanah.
“Kami dipaksa membayar sejumlah uang agar sertifikat tanah kami bisa diproses dan diterbitkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Program PRONA sendiri, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016, bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang masih banyak tidak memiliki kepemilikan sah atas tanah garapan mereka.
Namun, alih-alih meringankan beban masyarakat, Kepala Desa Situmba Julu justru dituding menyalahgunakan program ini dengan menahan sertifikat masyarakat hingga dua tahun, kecuali mereka membayar uang pelicin.
Selain dugaan pungli PRONA, wartawan Jurnal Polisi yang melakukan investigasi menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan Dana Desa sejak 2020 hingga 2024.
Berdasarkan keterangan masyarakat, dana yang seharusnya dialokasikan untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga banyak diselewengkan.
Salah satu keluhan utama adalah distribusi pupuk kepada masyarakat yang dinilai tidak bermutu dan tidak sesuai dengan standar yang dilaporkan dalam SPJ penggunaan dana desa. Masyarakat mencurigai adanya praktik mark-up harga pupuk yang direkayasa demi keuntungan pribadi.
“Kami merasa dana desa digunakan tidak sesuai kebutuhan. Tidak ada musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang), dan ini menyebabkan alokasi dana tidak optimal.
Pupuk yang diberikan juga kualitasnya sangat buruk, padahal di laporan nilainya jauh lebih tinggi,” ujar salah satu warga.
Masyarakat Desa Situmba Julu berharap adanya tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
Mereka telah melayangkan surat keberatan dan laporan ke berbagai lembaga, termasuk LSM Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN), untuk mengawal kasus ini hingga tingkat pusat jika diperlukan.
“Kami mohon kepada pihak penegak hukum, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, agar serius menindaklanjuti keresahan kami.
Jangan biarkan praktik pungli dan penyalahgunaan dana desa ini berlanjut. Kami hanya ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa,” tegas seorang warga yang terlibat dalam pelaporan kasus ini.
Harapannya, pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat Situmba Julu sangat berharap agar tindakan tegas diambil demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan terhadap pemerintah desa.
Mereka juga mengingatkan agar pihak terkait tidak menutup mata terhadap permasalahan ini, karena dampaknya sangat dirasakan oleh warga, terutama dalam bidang kesejahteraan dan pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Situmba Julu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh masyarakat.
Jurnal Polisi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap transparansi serta penegakan hukum yang adil dapat segera ditegakkan demi kemajuan bersama.(P.Harahap)