Polda Sumut Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh
SUMUT – jurnalpolisi.id
Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian (Poldasu) menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. Pelaku yang diamankan adalah pria berinisial S (37) dan DA (30), warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan di Medan, Minggu, 10 November 2024, bahwa penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba (Poldasu) yang mendapatkan informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Kemudian, personel kepolisian melakukan penyelidikan dan investigasi berdasarkan berbagai bahan keterangan. Berdasarkan keterangan informasi, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa barang ganja tersebut. Tim pun meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk memonitoring lokasi kejadian.
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada hari Sabtu, 9 November 2024. Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan oleh Tim Sus. Pelaku kemudian melawan, dan tim pun menembak ban mobil. Setelah berhasil menembak ban mobil, Tim langsung menangkap dan mengamankan pelaku berinisial S dan DA.
Hadi mengatakan, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti 11 goni berisi ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. Ganja ini direncanakan untuk didistribusikan keluar Pulau Sumatera Utara. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga sebagai pemilik ganja dan sedang mendalami jaringan lainnya.
KABIRO – Husaini Yafizam dari Sumatera Utara