Diskriminasi Warnai Audiensi Kasus Meninggalnya Pemuda ARBP yang Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, jurnalpolisi.id

Audiensi kasus meninggalnya pemuda ARBP (23) yang sempat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya diwarnai dengan adanya diskriminasi, Senin 11 November 2024 sekira pukul 18.00 hingga selesai.

Pasalnya dalam audiensi tersebut Pihak keluarga korban bersama kuasa Hukumnya tidak diperkenankan membawa Handphone ke ruang audiensi. Handphone keluarga korban dan kuasa hukum di minta untuk di titipkan di loker penerimaan tamu di gedung anindita lantai dasar.

Zaibi Susanto S.H,.MH menyayangkan adanya perlakuan diskriminasi dimana sebelum audiensi kami meminta agar di perkenankan membawa handphone sebagai alat komunikasi dan dokumentasi.

“Saat saya ijin untuk membawa handphone tidak diperbolehkan dengan aturan yang di sampaikan petugas bahwa selama audiensi semua peserta audiensi tidak di perbolehkan membawa apalagi menggunakan handphone. Namun anehnya Kanit Jatanras Dan Wakasat Reskrim saat audiensi terlihat menggunakan handphone saat audiensi”. Kata Zaibi Susanto S.H,.M.H

Masih Zaibi,” Bukan hanya itu saat kami masuk ke mako Mapolrestabes Surabaya kami tidak diperbolehkan membawa kendaraan masuk kedalam dengan alasan hanya kendaraan berstiker dan milik anggota yang boleh masuk. Sehingga keluarga dan kami kuasa hukum jalan kaki kebelakang dimana orang tua korban terbilang sudah sepuh. Namun kagetnya kami dimana semua peserta audiensi ternyata diperbolehkan membawa kendaraan ke dalam mako Polrestabes Surabaya dan diparkir di belakang dekat gedung audiensi”. Kata Zaibi.

Dalam diskusi ini pihak keluarga korban merasa kecewa dimana ketika audiensi tersebut kuasa hukum Keluarga korban setelah mendengarkan semua keterangan dari pihak penyidik, Satpol PP, Liponsos, RS Menur bahkan dari RS Bhayangkara dengan tertib, kuasa hukum saat melontarkan tiga pertanyaan malah di interupsi oleh kasat binmas agar penyidik tidak melontarkan pertanyaan dengan alibi takut terjadi saur manuk.

“Kami tegaskan kami hanya bertanya tigal hal tersebut, jika hal tersebut tidak diperbolehkan maka kami akhiri ihdinas shorotol mustakim dan terimakasih”. Jawab Zaibi dengan rasa kecewa.

“Kami hadir di audiensi ini hanya untuk mendengarkan Kronologi versi para undangan yang hadir. Sedangkan keluarga korban tidak mendapatkan ruang untuk mencari informasi dan keadilan di dalam forum tersebut, sehingga kami akan terus kawal laporan kami di propam hingga mendapatkan keadilan”. Pungkas Zaibi S.H,.M.H.( Nova )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *