Polrestabes Surabaya Gelar Pers Rilis Terkait Kasus Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah Gloria
Surabaya – jurnalpolisi.id
Surabaya, 13 November 2024 – Pagi ini, pihak kepolisian Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus yang melibatkan dua sekolah, yang belakangan viral di media sosial sejak 21 Oktober 2024,15:30 Wib. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan segera setelah kasus ini mencuat.
Kasus yang melibatkan anak-anak di sekolah tersebut mendapat perhatian luas setelah sebuah video viral beredar di media sosial. Menurut keterangan dari Polrestabes Surabaya, begitu video tersebut viral pada tanggal 21 Oktober, polisi langsung mendatangi lokasi sekolah meskipun sudah sore hari dan sekolah telah tutup. Tim penyelidik kemudian melakukan klarifikasi kepada sejumlah saksi, termasuk sekuriti sekolah, serta individu yang terlibat dalam kejadian tersebut, salah satunya adalah saudara I, yang sempat menjadi sorotan di media sosial.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara I serta kedua belah pihak yang terlibat, termasuk orang tua dan guru-guru. Sebanyak 8 orang telah diperiksa dalam proses penyelidikan awal. Meskipun demikian, salah satu poin penting yang perlu dicatat adalah bahwa pihak yang terlibat, yakni saudara I dan saudara W, telah mencapai kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan. Mereka bahkan mengunggah konten klarifikasi melalui media sosial terkait penyelesaian masalah ini.
Namun, meski sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, pihak sekolah, dalam hal ini Sekolah Gloria, tetap mendesak Polrestabes Surabaya untuk melanjutkan proses hukum. “Kami masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa ini, terutama mengingat ini menyangkut anak-anak. Kami tidak ingin kejadian ini merusak masa depan anak-anak yang terlibat,” ujar Kombes Pol Dirmanto
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di dampingi Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko,menegaskan bahwa pendekatan hukum akan dilakukan dengan hati-hati, mengingat prinsip ultimum remedium, yang artinya proses hukum merupakan langkah terakhir setelah semua upaya penyelesaian lainnya ditempuh. Pihak kepolisian menekankan bahwa meski ada perdamaian, proses hukum tetap harus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Saat ini, kami terus melakukan pendalaman, mengingat bahwa selain melibatkan anak-anak, kejadian ini juga mencerminkan masalah yang lebih besar, seperti soal arogansi dan keputusan yang perlu diawasi. Kami akan melihat apakah ada unsur hukum yang harus diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus ini memunculkan banyak perhatian dari publik dan menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi, sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Nova)