Penangkapan Bandar Sabu di Surabaya, Polisi Sita Barang Bukti 24,7 Kg Sabu
Surabaya – jurnalpolisi.id
Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial K alias A Binti S (alm) pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 24 kilogram, dengan rincian berat total netto mencapai 24,736 gram.
Penangkapan terjadi pada sekitar pukul 12.30 WIB di dua lokasi berbeda di Surabaya. Lokasi pertama, di Ambengan Batu I/16, Tambaksari, Surabaya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca dengan sisa kristal sabu, bong, serta ponsel. Lokasi kedua, di Jl. Raya Sememi, di depan Alfamart, ditemukan lebih banyak barang bukti berupa kantong plastik yang berisi kristal sabu dengan berat 24,736 gram.
Menurut keterangan polisi, tersangka K alias A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial D, pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka membeli 25 gram sabu seharga Rp. 17.500.000,- dan bermaksud untuk menjualnya kembali dengan keuntungan Rp. 100.000,- per gram.
Dalam proses penyidikan, tersangka K alias A diketahui telah melakukan transaksi narkotika ini lebih dari sekali, dengan tujuan untuk memperjualbelikan barang haram tersebut di wilayah Surabaya. Selain itu, polisi juga menahan D J I alias P Bin M, yang terlibat dalam peranannya sebagai pengambil ranjauan narkotika.
Tindak pidana yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berjanji akan terus mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar yang terhubung dengan kasus ini.( team)