Lagi, Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Lagi-lagi pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis seorang laki-laki inisial RMA alias Revan (21 tahun) warga Bogor ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota. Pelaku ditangkap pada hari Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Cibeureum, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jabar.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan kepada pelaku kami lakukan bermula pihaknya mendapatkan informasi menerangkan bahwa seorang laki-laki sering mengedarkan Narkotika disekitaran di Jl. Cibeureum. Atas dasar informasi tersebut Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan, “ucapnya, Sabtu (9/11/2024).

Sampai akhirnya setelah beberapa hari melakukan observasi berhasil diketahui pelaku adalah bernama Sdr. Revan. Dan pada saat diamankan pelaku sedang tidur dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di meja rak TV di ruang tamu ditemukan 1 linting Narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok Esse Change, “tutur Kompol Eka.

Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan di kamar mandi di dalam tangki air kloset ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 12 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing plastik klip dilapisi lakban coklat, kemudian Sdr. Revan berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Bogor kota.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 linting Narkotika jenis tembakau sintetis, 1 bungkus plastik klip berisi 12 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing plastik klip dilapisi lakban warna coklat dengan berat total 38,28 gram broto, 1 bekas bungkus rokok Esse Change, 1 unit handphone merk Infinix Smart, dan 1 unit handphone merk Vivo V20.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *