Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Melakukan Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Malang dengan Barang Bukti 42,673 Gram

Surabaya, 14 Oktober 2024 – jurnalpolisi.id

Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Malang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/A/537/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Oktober 2024.

Pengungkapan ini berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Golf, RT 04/RW 01, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah R A Bin I, seorang laki-laki kelahiran Malang, 8 Februari 1997. Tersangka berstatus pekerja swasta dan tinggal di lokasi kejadian di Jl. Golf RT 04/RW 01, Tasikmadu, Lowokwaru, Malang.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa, Dua bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja masing-masing seberat ± 22,520 gram dan ± 16,710 gram, Satu plastik klip berisi biji ganja dengan berat ± 3,443 gram, Barang bukti lainnya berupa satu kardus sepatu, satu pak paper, satu pak plastik klip kosong, satu kartu ATM BCA, satu kotak hitam, satu timbangan elektronik, dan satu unit ponsel iPhone 13.

Kronologi Kejadian Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari seorang pemasok bernama R (DPO) pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Pertemuan tersebut terjadi di sebuah bangunan di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Selain ganja, tersangka sebelumnya juga mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram dengan harga Rp 1.500.000.

Tersangka mengaku bahwa ganja yang diperolehnya dari R rencananya akan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan finansial sekaligus bisa mengonsumsi ganja secara gratis. Ia mengakui sudah menjual sebagian ganja tersebut seharga Rp 650.000 kepada seorang pembeli berinisial D (saat ini sudah tertangkap dalam berkas perkara lain) pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumahnya.

Tersangka juga mengaku telah beberapa kali, lebih dari 10 kali, membeli ganja dari R (DPO) dan mulai menjualnya sejak sekitar Juli 2024.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat terkait peredaran narkotika.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk mengejar pemasok utama R yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *