Pemprov Lampung dan BPOM Keluarkan Himbauan Terkait Peredaran Produk Obat dan Makanan

Bandar Lampung-jurnalpolisi.id

8 November 2024 – Pemerintah Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Lampung terkait peredaran produk obat dan makanan. Himbauan ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar, serta melindungi konsumen dari potensi bahaya.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, mengungkapkan bahwa peredaran bahan pangan tanpa label atau merek yang jelas dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, karena produk tersebut belum terjamin izin edarnya oleh BPOM dan tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

“Bahan pangan tanpa label atau merek jelas tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan pastinya tidak terjamin keamanannya. Oleh karena itu, kami bersama BBPOM sepakat untuk mengeluarkan himbauan terkait peredaran obat dan makanan yang harus dipilih dengan lebih hati-hati oleh masyarakat,” ujar Fredy, Jumat (8/11/2024).

Fredy juga mengimbau masyarakat Lampung untuk lebih teliti saat membeli produk, khususnya bahan pangan seperti minyak goreng yang sering ditemukan di pasaran tanpa label yang jelas. “Kami akan terus menyampaikan himbauan ini kepada bupati/walikota di seluruh Kabupaten/Kota di Lampung, agar pesan ini sampai ke seluruh pelaku usaha dan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Dasar Hukum Himbauan

Himbauan yang dikeluarkan ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
  • Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Poin-Poin Isi Himbauan

Untuk Masyarakat Lampung:

  1. Cerdas Memilih Produk – Masyarakat diminta untuk lebih cerdas dalam memilih produk obat dan makanan, terutama minyak goreng rakyat.
  2. Cek KLIK – Konsumen disarankan untuk melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) untuk memastikan keamanan produk yang dibeli. Informasi mengenai produk yang sudah berizin dapat diakses melalui website cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
  3. Hindari Panic Buying – Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan panic buying terhadap bahan pokok, terutama minyak goreng rakyat. Pemerintah menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok.

Untuk Pelaku Usaha:

  1. Patuhi Peraturan – Pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Permendag Nomor 18 Tahun 2024 terkait standar kemasan minyak goreng sawit rakyat.
  2. Wajib Label dan Izin Edar – Produk yang dijual harus memiliki label yang jelas dan izin edar yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Keamanan Produk – Pelaku usaha wajib memastikan bahwa produk yang diedarkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat.

Himbauan Khusus untuk Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label: Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli minyak goreng rakyat yang dijual tanpa label atau merek. Produk semacam ini tidak memiliki jaminan kesehatan yang resmi dan keamanannya tidak dapat dipastikan.

Peran Dinas Terkait

  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Lampung: Mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan memastikan minyak goreng tanpa label atau merek tidak diperjualbelikan.
  • Dinas Kesehatan Provinsi Lampung: Menegaskan bahwa setiap pelaku usaha makanan wajib memiliki izin standar laik sehat, yang diterbitkan melalui perizinan terpadu dan Dinas Kesehatan setempat. Produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat membahayakan konsumen.
  • Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung: Menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Akses Informasi dan Pengaduan

Pemerintah Provinsi Lampung dan BPOM membuka akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan keluhan terkait produk obat dan makanan. Masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan melalui nomor: 0821-8080-6008.

Sutarman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *