Seorang Pria Lulusan SMK, Pembuat Situs Judi Online Internasional Ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor kembali berhasil menangkap satu orang pria berinisial SK (29 tahun) warga Kota Bogor. Pelaku SK ditangkap terkait kasus tindak pidana judi online yang di mana pelaku adalah merupakan spesialis pembuat situs judi online internasional. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, pada Jumat (8/11/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Bogor Kota didampingi Wakapolresta AKBP Guntur M. Tariq, Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho dan Kasi Humas Ìptu Santi.
Lebih lanjut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo, mengatakan pelaku SK ditangkap di daerah Yasmin, Kota Bogor dan pelaku ini adalah lulusan SMK elektro sehingga pelaku memiliki keahlian di bidang elektro informatika, “ujarnya.
Pelaku SK ini terlibat dalam jaringan situs judi online international dan pelaku juga sering pulang pergi Indonesia-Filipina terkait bisnis judi online tersebut.
Di mana pelaku SK adalah sebagai Search Engine Optimisation (SEO) dari mesin perangkat pencari situs judi online, pelaku telah membuat sebanyak 35 situs judi online slot dengan total bayaran sekitar Rp24 juta. Yang di mana fungsi PBN ini, blog network tidak bisa dideteksi oleh Kominfo atau Komdigi, “ucap Kombes Bismo.
Atas perbuatannya pelaku SK dijerat dengan pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 dan atas perubahan kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kombes Bismo menambahkan pemberantasan perjudian online di wilayah Kota Bogor akan terus kami lakukan, sesuai instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dan kami akan melakukan pemeriksaan ahli dari Kominfo terkait dengan informasi transaksi dan elektronik, “pungkasnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)