Biaya Sertifikat PTSL di Atas Ketentuan: Menteri BPN Nusron Wahid Tegaskan Kepala Desa dan Panitia Bisa Dipenjara Meski Uang Dikembalikan

Nasional – jurnalpolisi.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa kepala desa dan panitia yang berani memungut biaya di luar ketentuan dalam program sertifikasi tanah ini bisa dikenai sanksi hukum meskipun uang yang ditarik secara tidak sah telah dikembalikan kepada warga.

Program PTSL bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara murah dan mudah. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi—untuk memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan.

SKB Tiga Menteri: Ketentuan Biaya Resmi PTSL Berdasarkan Wilayah

Biaya PTSL telah ditentukan dengan batas maksimal sebagai berikut:

  1. Jawa dan Bali: maksimal Rp150.000
  2. Sumatera dan Kepulauan Riau: maksimal Rp200.000
  3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: maksimal Rp250.000

Ketentuan biaya ini sudah diatur agar masyarakat hanya membayar sesuai standar wilayah masing-masing. Namun, laporan dari beberapa daerah menunjukkan adanya penarikan biaya tambahan yang jauh di atas ketentuan. Beberapa warga melaporkan diminta membayar hingga Rp1 juta atau lebih, yang jelas melanggar aturan SKB tiga menteri.

Nusron Wahid: Pelanggaran Akan Diproses Hukum Meski Uang Dikembalikan

Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa kepala desa atau panitia PTSL yang melanggar ketentuan biaya tidak akan lolos dari proses hukum meski uang pungli sudah dikembalikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

“Proses hukum tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini adalah bentuk kejahatan dalam jabatan yang tak bisa dibiarkan, dan kami akan proses pelanggaran sesuai ketentuan hukum,” tegas Nusron Wahid. Ia menambahkan bahwa setiap oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Pasal-Pasal yang Bisa Dikenakan: Tindak Pidana Korupsi hingga Pemerasan

Penarikan biaya di luar ketentuan dalam program PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berikut adalah beberapa pasal yang mungkin dikenakan bagi para pelaku:

  1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tentang larangan pemerasan yang dilakukan pejabat publik. Pejabat desa yang menarik biaya melebihi ketentuan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Pasal 368 KUHP: Mengatur sanksi bagi pelaku pemerasan, baik langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran ini membawa ancaman penjara hingga 9 tahun bagi kepala desa atau panitia yang terbukti melakukan pungli.
  3. Pasal 423 KUHP: Mengatur penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Kepala desa atau panitia yang melanggar dapat dihukum hingga 6 tahun penjara.

Para pelaku juga berpotensi terkena sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Pemerintah Membuka Posko Pengaduan Pungli PTSL

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian ATR/BPN membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungutan liar dalam program PTSL. Pemerintah berharap masyarakat proaktif melaporkan dugaan pungli yang terjadi di wilayah mereka. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan Kementerian ATR/BPN atau melalui dinas pertanahan setempat.

Sejumlah laporan dari berbagai daerah mulai ditindaklanjuti oleh inspektorat daerah dan kepolisian. Sebagai contoh, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masyarakat melaporkan pungutan yang dilakukan oleh panitia PTSL yang mencapai Rp700.000, jauh di atas ketentuan resmi Rp150.000 untuk wilayah Jawa. Saat ini, pihak terkait sedang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kepala desa dan panitia yang terlibat.

Sosialisasi Ketentuan PTSL untuk Hindari Kesalahpahaman

Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah juga intensif melakukan sosialisasi ketentuan PTSL di berbagai daerah. Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat paham mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program PTSL, serta agar mereka tahu batas biaya yang sah.

Menurut Nusron Wahid, penting bagi pemerintah daerah, khususnya kepala desa dan panitia, untuk transparan mengenai ketentuan biaya yang telah ditetapkan. “Program PTSL adalah hak masyarakat, bukan ajang untuk pungli. Kami akan memastikan bahwa oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan ini mendapatkan sanksi tegas,” ujar Nusron.

Efek Jera dan Harapan untuk Program PTSL yang Bersih

Pemerintah berharap tindakan tegas terhadap pelanggaran ini akan memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL. Dengan adanya sosialisasi, pengawasan, dan langkah hukum yang tegas, program ini diharapkan bisa berjalan sesuai tujuan awal, yaitu mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara legal dan terjangkau.

PortalIndonesiaNews.Net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah hukum yang diambil pemerintah. Program PTSL adalah wujud upaya pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki, dan pemerintah memastikan setiap proses berjalan transparan dan bersih dari pungutan liar. *Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *