KPU Kabupaten Buru Gelar Debat Publik Kedua Pasangan Calon Wakil Bupati Buru 2024-2029

Namlea , Buru – jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Menggelar Kegiatan Debat Publik Kedua Pasangan Calon Wakil Bupati Buru Periode 2024-2029, Yang Berlangsung Di Aula Kantor Bupati Buru,Namlea, Propinsi Maluku Pada Hari Kamis (07/11/2024)

Pantauan Tim Wartawan Kami Dilokasi Pukul 14: 00 WIT Pasangan Calon Bupati Buru Dan Wakil Bupati Buru Periode 2024- 2029 Yang Mengikuti Debat Tersebut Yakni Pasangan Nomor Urut (01) Muhammad Daniel Rigan Dan Dr Harjo Udanto Abukasim, Pasangan Nomor Urut (02) Ikram Umasugi Dan Sudarmo.

Kemudian, Pasangan Nomor Urut (03) Abd.Aziz Hentihu Dan Gadis Siti Nadia Umasugi, Dan Pasangan Nomor Urut (04) Amus Mustafa Besan Dan Hamzah Buton

Acara Debat Dibuka Oleh Kadiv Hukum Dan Pengawasan, Faisal Mamulati,SH.
Tema Yang Diusung Dalam Debat Adalah Penguatan Sosial Ekonomi Berdasarkan Pada Sektor Unggulan Dan Kearifan Lokal

Debat Diikuti Oleh Empat (4) Orang Calon Wakil Bupati Buru Yakni Dari Pasangan Nomor Urut Satu (01) Dr Harjo Udanto Abukasim,SP.OG,
Pasangan Nomor Urut (02) Sudarmo,SP. M.,Si
Pasangan Nomor Urut (03) Gadis Siti Nadia Umasugi Dan Pasangan Nomor Urut (04) Hamzah Buton.Debat Dibagi Dalam Enam (6) Segmen Dan Dipandu Oleh 1 Orang Moderator

Debat Publik Atau Debat Terbuka Calon Pasangan Wakil Bupati Buru Yang Digelar Oleh KPU Kabupaten Buru Bertujuan Untuk
A.Menyebarluaskan Profil, Visi Dan Misi Program Kerja Para Pasangan Calon Wakil Bupati Buru Kepada Pemilih Dan Masyarakat
B. Memberikan Informasi Secara Menyeluruh Kepada Pemilih Sebagai Salah Satu Pertimbangan Pemilih Dalam Menentukan Pilihannya
C. Menggali Lebih Dalam Dan Luas Atas Setiap Tema Yang Diangkat Dalam Kegiatan Debat

Debat Dibagi Dalam Enam (6) Segmen Dengan Berdurasi Waktu 120 Menit

  1. Pendahuluan
  2. Penyampaian Visi ,Misi Dan Program Masing- Masing Pasangan Calon
  3. Pendalaman Visi, Misi Dan Program Oleh Moderator
  4. Tanya Jawab Dan Sanggahan Antar Pasangan Calon
  5. Tanya Jawab Dan Sanggahan Antar Pasangan Calon
  6. Closing Stekmen/ Penutup

Acara Debat Berjalan Dengan Lancar Dan Kondusif Sejak Dari Awal Hingga Akhir Kegiatan.
(Kabiro Kabupaten Buru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *