STOP !! KEKERASAN TERHADAP PERS Tidak Adanya Sopan Santun Oknum Pelaku Yang Berasal Dari Paslon MANDAT Terobos Areal Konferensi Pers
Namlea, Buru – jurnalpolisi.id
Konferensi Pers Yang Sudah Di Sediakan Oleh KPU Buru ,Tepatnya Depan Balai Aula Kantor Bupati Buru Sebagai fasilitasi Debat Paslon Wakil Bupati Buru Dari Empat (4) Kandidat Pada Tanggal Hari Kamis 7 November 2024. Terjadi Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan, Oleh Salah Satu Laki-Laki Berbaju Hitam Bertuliskan MANDAT
Diketahui Oknum Tersebut Adalah Relawan Pemenang Paslon MANDAT Terang Di Panggil Nama “MAN POLANUNU”
Pasalnya Pada Saat Paslon Wakil Bupati Dokter Danto Keluar Sebagai Kandidat Nomor Urut Satu (01) Langsung Di Beritahukan Oleh Moderator Bahwa Langsung Menuju Podium Konferensi Pers, Kemudian Setelah Kandidat PASLON Wakil Dari MANDAT Tersebut Menuju Lokasi Sudah Di Sambut Oleh Pers.Tetapi Setelah KONFERENSI PERS Mulai Berjalan Tiba-Tiba Oknum ( Pelaku) Man POLANUNU .
Langsung Paksa Terobos .
Tepat Di Depan Kamera Beberapa Wartawan Sehingga Wartawan (Ibu Nuryani Bessy) Yang Tidak Bisa Mengambil Gambar Dan Wawancara Mengatakan “
“” Abang Permisi Abang Katong Ada KONFERENSI PERS Seng Atau Tidak Bisa Mengambil Gambar Dan Wawancara. Tolong Ke Belakang Sedikit.
Ironisnya Oknum Man POLANUNU Langsung Mengatakan Woe Ose Sopan Sadiki Ibu , Kemudian Di Balas Lagi Oleh Wartawan Media Pers Mapikor Menjawab Ini Ruang Media Untuk Konferensi Pers
Merasa Bahwa Dirinya Man POLANUNU Langsung Bertindak Anarki, Menyerang Ibu Nuryani Bessy.
Sudah Tentu Merasa Di Perlakukan Buruk Oleh Pelaku .Nuryani Langsung Mencoba Membalas Dengan Bahasa Bahwa Kami Wartawan Dan ini Bukan Bilik Kalian .
Ironisnya Pelaku Tersebut Tidak Berhenti Menyerang Sampai Dia Diamankan Pihak Kepolisian Kapolsek Namlea.
Hal ini Sudah Jelas Merupakan Perbuatan Tidak Terpuji Dan Tidak Beretika.
Berdasarkan Ibu NURYANI Adalah Seorang Perempuan,Dan Ibu Rumah Tangga Yang Memiliki Perlindungan Dari Suami Dan Keluarganya.
Satu Hal Terkuat Adalah Hak Pers , Dalam Melakukan Peliputan Tetapi Di Cegah Atau Di Menghalang- Halangi Oleh Siapa Saja Sudah Jelas Merupakan Satu Tindakan Yang Sangat Merugikan.
Berdasarkan Ketidak Adanya Sopan Santun Dari Tim Mandat Satu Ini.
Dalam Kasus Kejadian Ini Sudah Jelas Melanggar Hak Pers Sebagaimana UU PERS NO 40. Dan Kebebasan pers .
Dalam Aturan Yang Menjelaskan Tentang ” Barang Siapa Yang Sengaja Mencegah Wartawan Atau Melakukan Sesuatu Menghalangi-Halangi Pers Dalam Peliputan Maka Cuma Satu Denda 500 JutA Dan Hukuman 2 Tahun Kurungan Badan Di Jeruji.
Oleh Karena Masalah ini Di Depan Umum Lapisan Masyarakat Dan Para Politikus Maupun Instansi Lainnya
Maka Kasus Perilaku Buruk Pelaku Akan Kami Giring Ke Rana Hukum .
Terlepas Dari Kasus Kekerasan Kepada Pers. Ini Merupakan Tindakan Kriminal Murni Yang Tidak Lepas Dari Proses hukum.
“” Saya Akan Giring Kasus ini Dan Membuat Laporan Resmi Kepada Pihak Hukum Di POLSEK . Kota Namlea.
(Haris JPN)