Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Ganja di Sidoarjo Ditangkap dengan Barang Bukti 43,626 Gram
Surabaya, – jurnalpolisi.id
07 November 2024 Polisi berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di dua lokasi di Kabupaten Sidoarjo, yaitu di pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, dan di rumah tersangka di Jalan Wadungasri dalam, Kecamatan Waru. Tersangka, BH (20), warga Sidoarjo, ditangkap bersama barang bukti berupa 43,626 gram ganja yang telah disiapkan dalam 17 kantong plastik.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah dan lokasi penangkapan, BH tidak dapat mengelak setelah barang bukti ganja dalam jumlah besar ditemukan bersama peralatan pendukung seperti empat bungkus rokok, satu bendel plastik klip, satu tas selempang, dan sebuah ponsel.
Modus Operandi Ranjauan Transaksi Ganja di Trosobo
Dalam pemeriksaan, BH mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial I (DPO) dengan metode ranjauan di pinggir Jalan Trosobo, Taman, Sidoarjo. Transaksi dilakukan pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, dimana BH mengambil satu poket ganja seberat 50 gram dengan harga Rp 900.000,- yang dibayarkan langsung. BH mengaku bahwa ganja tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 100.000,- per poket untuk mendapatkan keuntungan.
Tersangka juga mengakui sudah tiga kali membeli ganja dari I untuk dijual kembali. Dalam transaksi sebelumnya, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 800.000,-.
Pasal yang Dikenakan BH saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika di wilayah Jawa Timur.
Kepolisian Siap Menindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba,ppSatresnarkoba Polrestabes Surabaya menyatakan akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.( Team )