Kepemilikan Senjata Api Pistol Jenis Glock Milik Muhammad Murni Berstatus Ilegal, Berikut Penjelasan dari Wakapolresta Banyuwangi
Banyuwangi -jurnalpolisi.id
Kasus ancamana kekerasan yang dilakukan salah satu kontraktor di Kabuapten Banyuwangi, Jawa Timur, saat ini dalam proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Banyuwangi, jika senjata api jenis Pistol Glock itu kepemilikannya ilegal.
Berdasarkan hal itu, Saat ini Polresta Banyuwangi terus mendalami kasus ini agar dapat terpecahkan.
Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan jika diketahui kepemilikan senjata api Muhammad Murni itu berstatus ilegal.
“Kepemilikan secara pribadi dan berstatus ilegal,” katanya pada Kamis (7/11/2024).
Untuk saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti Pistol Glock yang merupakan milik terlapor Muhammad Murni.
“Sudah kami amankan sebagai alat bukti dalam kasus ancaman kekerasan,” ucapanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terduga tersangka Muhammad Murni masih berlanjut di Polresta Banyuwangi.
Diketahui jika Muhammad Murni melakukan dugaan ancaman kekerasan terhadap juru parkir bernama Fanani di Jalan Banterang, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Muhammad Murni diduga melakukan penodongan senjata api disertai ancaman kekerasan terhadap juru parkir tersebut.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap pelapor maupun terlapor pada Kamis (7/11/2024).
Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan saat ini polisi sudah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Ada tiga saksi di lokasi kejadian yang kami mintai keterangan terkait kasus ini,” ujarnya pada awak media
Terkait aksi penodongan dan ancaman kekerasan terhadap pelapor, polisi akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi dengan memanggil ahli bahasa, ahli pidana dan ahli Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak (Wasendak).
(Boby)