Bahayakan Pengguna Jalan, Polantas Lhokseumawe Tindak Angkutan ODOL
LHOKSEUMAWE – jurnalpolisi.id
Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe menggelar operasi penindakan terhadap angkutan atau truk over dimension and overload (ODOL) yang berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan di Kota Lhokseumawe, kamis (7/11/2024) pagi.
Operasi ini dilakukan di sejumlah titik rawan di wilayah Lhokseumawe sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Moch Abdhi Hendriyatna, S.I.K, menyatakan bahwa penindakan ini bertujuan untuk mencegah risiko kecelakaan yang kerap diakibatkan oleh kendaraan yang melampaui kapasitas atau dimensi standar.
“angkutan atau Truk ODOL memiliki risiko tinggi, terutama dalam hal pengereman dan manuver, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar aturan ini,” ujar AKP Moch Abdhi Hendriyatna.
Ia mengungkapkan harapannya agar langkah ini dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi truk dan pemilik kendaraan berat lainnya akan pentingnya mematuhi aturan muatan dan dimensi. “Kami berharap dengan adanya penindakan ini, para pemilik kendaraan mulai mempertimbangkan keselamatan sebagai prioritas, bukan hanya efisiensi muatan,” tegasnya.
Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan berlalu lintas. Jika menemukan kendaraan ODOL di jalan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, imbau AKP Moch Abdhi Hendriyatna.
Polantas Lhokseumawe berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban kendaraan ODOL demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan, pungkasnya.
Syahrial