Ombudsman Pantau Pelayanan Publik di Bawean
November 6, 2024
Gresik, jurnalpolisi.id
6 November 2024 – Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengunjungi Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, mulai Minggu (3/11/2024) hingga Rabu (6/11/2024), untuk menerima berbagai keluhan terkait pelayanan publik dari masyarakat setempat. Kunjungan selama empat hari ini dipimpin oleh Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) Muflihul Hadi, bersama dua asisten, Muslih dan Moch. Dianto. Tim Ombudsman tersebut disambut antusias oleh warga, yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengadukan permasalahan mereka.
Keluhan Seputar Layanan Administrasi dan Kesehatan
Pada hari pertama, tim Ombudsman langsung mengadakan sosialisasi tentang peran Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak. Warga setempat menyampaikan keluhan mengenai lambatnya proses perubahan data pada akta kelahiran. Seorang warga mengungkapkan, “Saya sudah mengajukan pembaruan data akta kelahiran sejak lima tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum selesai. Saya tidak tahu apa penyebabnya.”
Untuk menindaklanjuti keluhan tersebut, tim Ombudsman menyarankan warga untuk datang ke kegiatan PVL On The Spot yang diadakan keesokan harinya. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Dispendukcapil Pemkab Gresik untuk memberikan solusi terhadap masalah administrasi kependudukan. Muflihul Hadi, Ketua Tim Ombudsman, menjelaskan, “Kami minta dokumen pendukung warga agar dapat segera diselesaikan oleh Dispendukcapil di lokasi kegiatan.”
Selain itu, sejumlah keluhan terkait pungutan liar (pungli) di transaksi jual beli tanah dan rumah juga muncul. Warga meminta adanya pengawasan lebih ketat di tingkat desa. Pada kesempatan yang sama, keluhan tentang calo tiket kapal juga disampaikan, di mana para calo seringkali mempermainkan harga tiket pada musim libur dan hari besar keagamaan. Ombudsman menyarankan agar warga melaporkan masalah tersebut ke loket pengaduan resmi di Pemkab Gresik atau kepada penyelenggara jasa kepelabuhan.
Program PTSL yang Terhenti dan Masalah Ketersediaan Obat di RSUD
Keluhan lainnya datang dari warga yang menginginkan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhenti sejak dua tahun lalu. Program ini sangat membantu warga Bawean untuk memiliki sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. “Kami berharap program PTSL bisa dilanjutkan, karena banyak yang membutuhkan sertifikat tanah,” ungkap salah satu warga.
Tidak hanya itu, warga juga mengeluhkan kurangnya stok obat di RSUD Umar Mas’ud, satu-satunya rumah sakit milik Pemkab Gresik yang ada di Bawean. Salah seorang warga menjelaskan, “Obat-obatan di rumah sakit ini sering kali tidak tersedia, dan kami harus membelinya di apotek.”
Menanggapi keluhan tersebut, Tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke depo obat RSUD Umar Mas’ud pada Selasa (5/11/2024). Pihak rumah sakit mengakui adanya keterlambatan pengiriman obat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, yang mengakibatkan kekosongan stok beberapa jenis obat untuk peserta JKN/BPJS Kesehatan. RSUD kemudian meminta pasien untuk membeli obat di apotek dengan janji biaya tersebut dapat diganti melalui sistem reimbursement.
Muflihul Hadi mengingatkan pihak rumah sakit untuk lebih transparan kepada pasien mengenai prosedur reimbursement agar tidak terjadi miskomunikasi. Ombudsman juga berjanji untuk terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan pelayanan kesehatan di RSUD tetap optimal, meski dengan keterbatasan yang ada. “Kami berharap Dinkes bisa memenuhi pasokan obat yang dibutuhkan oleh RSUD Umar Mas’ud,” tambah Muflihul.
Tantangan Pelayanan di Wilayah 3T
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menambahkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memantau pelayanan publik di daerah yang termasuk kategori 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). “Bawean adalah daerah 3T, dan kami datang untuk ‘jemput bola’ agar masyarakat mengetahui bahwa Ombudsman ada untuk mengawasi pelayanan publik. Kami juga ingin mengedukasi warga untuk tidak ragu mengadukan pelayanan buruk,” jelas Agus.
Agus juga menyoroti rendahnya pengaduan dari masyarakat Bawean. Sejak didirikan pada 2010, Ombudsman Jawa Timur belum pernah menerima pengaduan dari warga Bawean. Hal ini tidak serta merta menunjukkan bahwa pelayanan publik di Bawean sudah baik, tetapi bisa jadi warga tidak tahu harus mengadu ke mana. “Kami berharap warga Bawean tidak segan untuk mengadukan masalah pelayanan publik kepada Ombudsman jika merasa ada yang tidak beres,” tambah Agus.
Tindak Lanjut dan Harapan Ke Depan
Muflihul Hadi menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memonitor dan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan warga, terutama terkait dengan administrasi kependudukan, kesehatan, pertanahan, dan masalah lainnya. Ombudsman berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik di Bawean semakin baik dan transparan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga Bawean lebih sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bisa memanfaatkan kanal pengaduan yang ada.
Kontak Person:
Agus Muttaqin – 08161677261