Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru
November 6, 2024
Siak – jurnalpolisi.id
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, Tim Opsnal Ipda Faud Aprima SH MH beserta anggota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi pada tanggal 29 Oktober lalu. Dua orang pelaku, yakni II (51) dan REN (44), telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Korban, Gavin Ramadhan (18), seorang pelajar asal Minas, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Pekanbaru dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK, melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. II berperan sebagai penadah sepeda motor curian, sedangkan REN diduga sebagai penjual barang curian.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku REN sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Namun, team bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Kini, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek kepada Wartawan, Rabu (06/11).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang pelaku utama yang kini masih berstatus DPO diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, para pelaku kemudian menyerahkan kepada REN untuk kemudian menjualnya kepada II.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Minas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan.
“Kami menghimbau agar masyarakat selalu mengunci stang sepeda motor dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” pesan Kapolsek.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Sepeda motor Honda Vario milik korban
• Handphone merk VIVO Y17s
• Handphone merk INFINIX SMART 6
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Diakhir, Kapolsek menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama dengan pihak korban yang telah memberikan informasi penting kepada Polisi, sehingga kurang dari 1 x 24 jam, barang bukti sepeda motor, penjual dan penadah motor hasil curian dapat diamankan.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memarkirkan kendaraannya. Jangan mudah meminjamkan sepeda motor kepada orang yang baru dikenal atau baru menumpang nginap dirumah untuk beberapa hari,” tutur Kapolsek mengakhiri.***
sumber.kapolsek siak
editor.kabiro.tina