Seorang Remaja Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Diduga Menjual Tembakau Sintetis
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota kembali menangkap seorang pemuda inisial SJ (18 tahun) warga Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar. Yang di mana pelaku ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Saat dikonfirmasi awak media Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menyampaikan kasus ini terungkap setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli tembakau sintetis di wilayah Kota Bogor, “ungkapnya.
Lanjut, Kompol Eka dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap seorang pelaku SJ pada hari Jumat (01/11/2024) sekitar pukul 01.45 WIB di Kampung Bojong Kaum Kemang dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1.13 gram yang di simpan dalam bungkus rokok, “tuturnya.
Penangkapan ini mendukung “17 program prioritas” dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan narkotika, “tambahnya.
Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika serta minuman keras di Kota Bogor dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)