Keramaian Parade Juang Jadi Target Pencopet, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku

November 6, 2024

Surabaya, jurnalpolisi.id

5 November 2024 – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tengah keramaian Parade Juang Surabaya pada hari Minggu, 3 November 2024. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1071/XI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, yang diajukan oleh seorang warga berinisial AHA (41), beralamat di Jl. Teluk Aru, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Kejadian berlangsung di Jalan Tunjungan (Siola), Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Pelaku yang berinisial AR (26), warga Jl. Kelasi 40, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, diduga terlibat dalam aksi pencopetan ini dengan cara mengalihkan perhatian korban. AR bersama beberapa rekannya memanfaatkan keramaian parade untuk berbaur dengan penonton dan menjalankan aksi mereka.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku AR bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol tubuh korban, sehingga perhatian korban teralihkan. Sementara itu, rekan-rekannya yang lain bertindak sebagai eksekutor dengan mengambil ponsel korban secara estafet hingga berpindah tangan ke pelaku lain dan akhirnya dijual kepada penadah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan sebuah kotak kemasan ponsel Realme C-11 yang diduga terkait dengan barang hasil curian. Pelaku AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan dengan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap rekan-rekan pelaku yang terlibat dalam aksi pencopetan ini. Masyarakat diimbau agar tetap waspada di tempat-tempat keramaian, khususnya saat acara publik, untuk menghindari kejadian serupa.( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *