Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online.

Aceh Langsa – jurnalpolisi.id

Sungguh sangat memalukan, pelaksanan acara yang telah lakukan tentang hasil penangkapan juga di adakan konfrensi pers di kantor bea cukai kota langsa. Yang di hadiri beberapa pejabat hukum, dan pejabat perwakilan dari pemerintahan kota langsa (muspida/forkopimda) langsa.

Berujung dalam penutup pelaksanaan acara konfrensi pers itu, yang berjudul. Penindakan beruntun di bulan oktober 2024, atas pelanggaran kepabeanan. Cukai dan narkotika oleh bea cukai langsa, tertanggal terlaksana selasa 05 november 2024 mulai sekitar pukul.08.30.wib sampai dengan selesai.

Yang lebih ironis ya lagi, dalam pantauan beberapa wartawan media online ini. Belasan wartawan media online, disinyalir terkesan sangat kecewa. Di karenakan diduga tebang pilih dalam pemberian atau pembagian amplop kepada wartawan yang hadir dalam acara tersebut. Ada yang tidak dapat, dan ada juga yang dapat.

Anehnya lagi, pelaksanan acara konfrensi pers itu. Yang berlokasi di halaman depan kantor bea cukai kota langsa tersebut, seperti penangkapan atau pun penindakan rokok ilegal itu. Dugaan tidak di hadirkan dalam acara konfrensi pers tersebut, dengan alasan kepala kantor bea cukai kota langsa itu. Oleh sebutan panggilan, “Sulaiman” tersebut, “masih di lakukan pedalaman dan masih dalami penyelidikan, siapa pemilik rokok ilegal itu”. Tuturnya, memaparkan. Di hadapan seluruh wartawan yang hadir tersebut, pada saat itu juga lebih kurang sekitar pukul.10.15.wib.

Menurut dari pihak pemerhati sosial publik, di daerah provinsi aceh ini. Yang pada saat itu juga turut hadir, menyaksikan acara itu. Dalam pelaksanaan konferensi pers terbuka itu. Bung karo-karo, menyimpulkan kepada wartawan media online ini. “Itu cerita dan komentarnya sulaiman selaku kepala kantor bea dan cukai di kota langsa, itu cerita paparannya. Dugaan hanya sebatas tahayul,.kata arti. Entah iya entah betul, bisa-bisa saja. Sebelum di lakukan pelaksanaan acara konfrensi pers tersebut, dugaan sudah di lakukan setingan dalam berkas press rilisnya. Yang tau itukan dia, selama dia lakukan penangkapan atau penindakan. Itu secara akal sehat kita berpikir sebagai pihak dari masyarakat, parahnya lagi.

Dari segi pembagian amplop kepada wartawan media online atau media cetak dan media elektronik lainnya, kenapa ada yang tidak terdaftar dan ada yang terdaftar. Ada apa dalam hal itu, sementara pantauan kita sebagai pihak pemerhati sosial publik di aceh ini. Kita melihat, sebelum acara di mulai. Dilakukan absensi para wartawan media yang hadir, ini malah terdengar dari pihak petugas yang membagi-bagikan amplop yang tidak seberapa nilainya itu. Bagi yang tidak ada namanya terdaftar, tidak dapat amplop.

Itu sama dengan adanya konfrensi pers, hanya wartawan tertentu saja. Apakah adil namanya itu, didalam aturan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Tidak ada menyebutkan, wartawan pilihan yang dapat menerima amplop dan juga adanya yang tidak dapat. Dengan tidak seberapa nilainya itu, disinyalir nilai angkanya pun. Paling tinggi seratus ribu rupiah, itu pun di mata pihak pemerintahan kota langsa.

Sudah hebat kali mereka rasa, diduga harga diri pers (wartawan) di kota langsa. Dapat direndahkan oleh pihak pemerintahan kota langsa tersebut, apa ini namanya demokrasi. Pihaknya mereka bekerja, adalah untuk negara, bukan untuk kepentingan mengangkat derajat seseorang. Menurut saya pribadi, dengan cara pihak kantor bea cukai mereka lakukan itu salah”. Pungkasnya, oleh bung karo-karo memaparkan kembali kepada wartawan media online ini. Selasa 05/10/2024, sekitar pukul.17.48.wib.

(Tim zbn Jihandak Belang/ Media Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *