Miris! SDN 100220 Simaronop Terabaikan, Siswa Belajar di Kelas Berlantaikan Tanah

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Pendidikan merupakan pilar utama dalam membentuk masa depan bangsa. Namun, bagaimana kualitas pendidikan dapat terjamin jika fasilitasnya jauh dari memadai? Pertanyaan ini mencuat di SDN 100220 Simaronop, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang kondisinya sangat memprihatinkan. Sekolah ini lebih menyerupai kandang yang tak terawat daripada institusi pendidikan yang layak.

Seorang tenaga pengajar, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kepada wartawan Jurnalpolisi.id, Senin (4/11/2024), bahwa kondisi sekolah tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa perbaikan berarti. “Jumlah siswa di sekolah ini lebih dari 100 anak, tetapi sarana dan prasarananya sangat memprihatinkan. Saat musim hujan, halaman sekolah menjadi becek, membuat para siswa tidak nyaman belajar dan kebersihan menjadi tantangan besar,” ungkapnya.

Seluruh ruang kelas di SDN 100220 Simaronop berlantaikan tanah. Ketika hujan, air meresap dan menyebabkan ruang kelas menjadi becek serta berlumpur. Kondisi diperparah dengan kaca jendela yang pecah dan dibiarkan begitu saja tanpa perbaikan, menambah kesan kumuh serta membahayakan keselamatan siswa.

SDN 100220 Simaronop memiliki lima tenaga pendidik berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan satu guru PNS yang juga menjabat sebagai kepala sekolah. Dengan jumlah guru yang terbatas, tantangan dalam memberikan pendidikan berkualitas semakin besar di tengah kondisi yang serba kekurangan.

Keadaan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang seharusnya menjamin kelayakan fasilitas pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana memadai. Demikian juga PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan prasarana pendidikan harus memenuhi standar tertentu agar proses pendidikan berjalan optimal.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 24 Tahun 2007 bahkan menyebutkan bahwa lantai, dinding, atap, dan jendela sekolah harus memenuhi standar minimal. Namun, kondisi di SDN 100220 Simaronop jauh dari itu, mendesak perhatian pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan.

Guru tersebut menekankan bahwa persoalan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah. “Bagaimana kita bisa berharap menghasilkan generasi cerdas dan kompetitif jika sekolahnya seperti ini? Kami membutuhkan dukungan untuk memperbaiki fasilitas, bukan hanya demi kenyamanan, tetapi juga agar anak-anak dapat belajar dengan layak,” tegasnya.

Situasi ini harus menjadi perhatian serius pemangku kebijakan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pendidikan adalah urusan wajib pemerintah daerah, termasuk penyediaan infrastruktur sekolah yang memadai.

“Kami berharap pemerintah segera merespons kondisi ini dengan tindakan nyata. Anak-anak di desa ini berhak atas pendidikan yang layak di lingkungan yang bersih dan aman. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi masa depan generasi kita,” ujar guru tersebut menutup wawancara.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Arman, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau langsung kondisi sekolah tersebut. “Jika benar adanya, ini akan menjadi salah satu usulan prioritas pada tahun 2025,” ucapnya .

Semoga dengan perhatian dan tindakan konkret, SDN 100220 Simaronop dapat segera menjadi tempat belajar yang layak dan aman bagi para siswa-siswi di sana.
(P. Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *