Polri Tindak Tegas .Bandar Narkoba Dengan Penetapan Pasal TPPU.Sita Aset Senilai Rp -869-7 Miliar

Jakarta – jurnalpolisi.id

4-Nopember 2024, Kabareskrim Polri.Komjen Wahyu Widada , Menegaskan Komitmen Polri Untuk memiskinkan Bandar Narkoba Dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana pencucian uang Terhadap Pelaku jaringan Narkotika, Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jendral Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo .M.si.

Dalam memberantas Peredaran narkoba dari hulu ke Untuk memberikan efek jera ,Kami menerapkan Pasal Kepada pelaku jaringan Narkoba , Sehingga hasil aset kejahatan mereka bisa disita dan dimiskinkan , Tegas Komjen Wahyu Dalam konferensi pers dimabes Polri, Dalam tiga kasus Narkoba jaringan internasional yang Yaitu jaringan FP.HS.dan Polri berhasil menyita aset dengan total Nilai mencapai Rp :869,7 Penyitaan ini mencakup Properti , kendaraan rekening bank,dan barang berharga lainnya yang diduga kuat diperoleh dari hasil bisnis.

Kabareskrim menambah kan langkah ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum tetapi juga memutuskan ekonomi para bandar Narkoba, Sehingga mereka tidak lagi mampu membiayai kegiatan elegal mereka dimasa mendatang , Dengan Strategi ini.Polri berharap dapat membrantas dan mengurangi angka peredaran Narkoba dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk Narkotika,

(Kabiro Jurnal -Polisi id -Mitra TNI -Polri.Husaini Yafizam melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *