Reskrim Polsek Genteng Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Surabaya, Jawa Timur – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Genteng Iptu Vian Wijaya berhasil membekuk tersangka kedua BTP (22 Tahun )Permata Sukodono Sidoarjo. Jumat sore 1 Nopember 2024 tanpa perlawanan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekira pukul 04.00 WIB di depan rumah Jalan Genteng Kantong No. 7 Surabaya. Tersangka kedua BTP beraksi dengan RN tersangka telah ditangkap dan ditahan sebelumya

Kejahatan yang menimpa korban, SN (43 Tahun warga Wiyung Surabaya) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna biru tahun 2022 dengan nomor polisi L-….-ABB dan nomor rangka MH1. Sepeda motor tersebut dicuri dari depan rumahnya.

RN, yang ditangkap pada sebelumnya berperan sebagai pengintai. Ia awalnya mencari target sepeda motor yang mudah dicuri di kampungnya. RN menemukan Honda Vario milik SN yang memiliki lubang kunci yang tidak tertutup, membuatnya lebih mudah untuk dibobol. RN kemudian memfoto sepeda motor tersebut dan mengirimkannya ke BTP. Setelah itu, RN menunggu di depan rumah di Jalan Genteng Sidomukti Surabaya untuk membantu BTP melarikan sepeda motor curian.

BTP, yang menerima foto dari RN, langsung menuju lokasi dengan berjalan kaki melalui Jalan Genteng Kulon Surabaya. Ia kemudian merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci model T yang terbuat dari baja. Setelah berhasil menuntun sepeda motor keluar melalui Jalan Genteng Sidomukti, BTP bertemu dengan RN di Jalan Genteng Kulon Surabaya. BTP kemudian melarikan diri dengan sepeda motor curian, sementara RN keluar melalui pintu Jalan Genteng Sidomukti Surabaya dan bertemu dengan BTP di daerah Ambengan Batu Surabaya.

Dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kaos lengan panjang warna hitam, satu topi warna putih merah, dan dua set kunci T yang disita dari tersangka RN sebelumnya

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.000.000,- akibat kehilangan sepeda motornya.

Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K.M.Si, bersama Kanit Reskrim Genteng Iptu Vian Wijaya menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas tim Reskrim Polsek Genteng dalam mengungkap kasus kejahatan. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.

Melalui humasnya Bayu pun berpesan kasus pencurian sepeda motor ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan menjaga keamanan kendaraan mereka. Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.( Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *