Bupati Humbahas Kukuhkan 11 Kepala Desa Di Kecamatan Onan Ganjang

November 2, 2024

Bupati Humbang-jurnalpolisi.id

Hasundutan Dosmar Banjarnahor, S.E mengukuhkan 11 (sebelas) Kepala Desa Se-Kecamatan Onan Ganjang bertempat di Aula Kantor Camat Onan Ganjang, Jumat 1/11/2024.

Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Onan Ganjang, Kepala Desa yang dikukuhkan adalah 11 (sebelas) orang Kepala Desa se-Kecamatan Onan Ganjang, sedangkan 1 (satu) Desa dalam proses PAW. Berikut nama Kepala Desa yang dikukuhkan:

  1. Kepala Desa Sanggaran II Lamhot Marbun,
  2. Kepala Desa Hutajulu Tolopan Marbun,
  3. Kepala Desa Onan Ganjang Mulatua Banjarnahor,
  4. Kepala Desa Parbotihan Pagar Marbun,
  5. Kepala Desa Sampetua Jongga R. Simanullang,
  6. Kepala Desa Sigalogo Arifin Tua Purba, S.Kom, M. Kom,
  7. Kepala Desa Sihikkit Sihar Marbun,
  8. Kepala Desa Batu Nagodang Siatas Hiras Simanullang,
  9. Kepala Desa Sibuluan Antoni Sihombing,
  10. Kepala Desa Parnapa Parlindungan Simanullang dan
  11. Kepala Desa Janji Nagodang Ramles Lumban gaol.

Pengukuhan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu, Kasatpol PP Humbang Hasundutan Vandeik Simanungkalit, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Camat Onan Ganjang Posma Sahat Tua Simanullang dan Forkopimca Kecamatan Onan Ganjang.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya menyampaikan Selamat dan Sukses kepada seluruh Kepala Desa yang telah dikukuhkan.

Dengan bertambahnya masa jabatan ini diharapkan para Kepala Desa lebih bersemangat dan sunguh-sungguh lagi melayani masyarakat, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khusus di Onan Ganjang ini saya pesankan kepada Kepala Desa agar dana desa dapat dipergunakan dengan benar, sudah ada aturan yang berlaku, kita semua harus melaksanakannya.

Kepala Desa juga diharapkan memberikan perhatian khusus terkait penanganan stunting. Penanganan stunting, harus kita urus dengan baik. Bekerjasama dengan orangtua, bidan desa dan elemen masyarakat lainnya.

Seperti peribahasa orang Batak Mengatakan ‘anakkon hi do Hamoraon di au.’ Jadi semua Orang Batak mengharapkan anaknya itu orang Berhasil. Jadi kita pastikan angka stunting di Humbang Hasundutan harus turun menjadi seminimal mungkin.

Selain itu, Kepala Desa harus peka terhadap keluarga yang belum beruntung secara ekonomi, harus dibantu dan ditangani secara serius, dan yang terakhir, BPJS Kesehatan harus sudah ter’cover’ seluruh masyarakat desa.

Dana desa harus dipergunakan dengan benar, mana yang paling prioritas dan harus penuh dengan perencanaan yang baik.(As.JPN.Hh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *